unescoworldheritagesites.com

Amandemen UUD NRI 1945 Dalam Masa Pandemi: Ibarat Mengail Di Air Keruh? - News

Oleh: Ir HM Idris Laena, MH:

Tanpa terasa sudah hampir dua tahun Pandemi Covid-19 masuk di Indonesia telah memporak-porandakan hampir seluruh sektor kehidupan masyarakat baik kesehatan, ekonomi bahkan kehidupan sosial menjadi terganggu karena berbagai aturan pembatasan mobilitas masyarakat untuk mengatasi dampak penularan pandemi yang melanda seluruh belahan dunia ini. Pertanyaan yang paling mendasar adalah dalam kondisi seperti apa yang paling dibutuhkan masyarakat dalam situasi bencana kesehatan ini?

Ada tiga hal yang harus menjadi prioritas concern warga bangsa dan tumpah darah Indonesia, yakni :

Pertama. Mengatasi Pandemi Covid 19 itu sendiri dengan berbagai upaya, dimulai dari kebijakan melakukan protokol kesehatan 3M (memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mangalir, menjaga jarak aman) 3T (Tracing, Testing, Treatment). Kemudian diikuti dengan Program PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan termasuk melakukan vaksinasi bagi seluruh rakyat Indonesia,

Dan saat ini sejujurnya kita patut mengapresiasi upaya pemerintah yang telah berhasil melindungi masyarakat dengan menekan penularan Covid-19.

Kedua. Selain itu, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tentu harus menjadi program utama yang harus diurai karena persoalan ekonomi masyarakat adalah menjadi prasyarat utama untuk kesejahtraan masyarakat terutama bagi ekonomi lemah, pelaku UKM dan para pegiat koperasi yang merasakan pukulan dampak dari Pandemi Covid-19 ini.

Lalu bagaimana dengan pengusaha menengah dan besar, ternyata tidak kurang menderitanya karena berbagai kewajiban tetap harus mereka penuhi. Sementara kegiatan usaha mereka ikut terhenti akibat pandemi.

Berbagai simulus yang diberikan Pemerintah tentu patut untuk dihargai. Namun untuk memulihkan ekonomi secara utuh dengan pertumbuhan ekonomi positive yang berkisar 5 hingga 6 Persen tentu membutuhkan waktu dan proses yang tidak bisa cepat seperti membalik tangan.

Namun kita optimis, jika persoalan ekonomi ini bisa diatasi. Maka dengan sendirinya akan diikuti normalnya sektor yang lain, seperti pariwisata, teransportasi, manufaktur, dan lainnya.

Ketiga. Sektor pendidikan tentu perlu mendapatkan perhatian serius karena hampir dua tahun lamanya para siswa atau siswi tidak mendapatkan pembelajaran secara wajar yang tentu akan berdampak buruk bagi upaya tujuan untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Betul bahwa pembelajaran secara virtual tetap bisa dilaksanakan. Namun tentu tidak akan semaksimal hasil yang dicapai dengan pembelajaran secara tatap muka. Ini juga karena berbagai kendala termasuk kendala akses internet yang dialami peserta didik jika harus belajar secara daring.

Dari tiga prioritas yang disebutkan tersebut, sebetulnya telah tergambar bahwa Negara harus terus hadir yang berarti para pemangku kepentingan baik eksekutif, legislatif dan yudikatif harus terlibat aktif didalamnya.

Hal ini karena sejatinya merupakan cita-cita bangsa yang dituangkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945.

Jadi menurut penulis, amat sangat disayangkan jika MPR RI sebagai lembaga Negara yang membuat dan mengawal konstitusi, justru sibuk mewacanakan untuk mengamandemen UUD NRI 1945. Padahal sesungguhnya tidak ada alasan mendesak dan urgen dalam situasi yang genting untuk mengamandemen konstitusi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat