unescoworldheritagesites.com

MPR Nilai Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Berpotensi Menuju Kekuasaan Absolut - News

Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menantang penundaan Pemilu 2024. (Istimewa)

 

: Manuver politik menjelang Pemilu 2004 mulai menguak ke permukaan. Orang-orang yang berada di zona nyaman selama pemerintahan Joko Widodo menginginkan Pemilu 2024 ditunda satu hingga dua tahun.

Usulan ini dianggap tidak logis karena dianggap akan mencederai alam demokrasi di Tanah Air. Pasalnya, UUD N45 sudah mengatur bahwa masa jabatan presiden adalah lima tahun dan bisa diperpanjang satu kali.

Terkait ini, Presiden Joko Widodo sudah memimpin selama dua periode dan tidak mungkin diperpanjang lagi kalau mengacu kepada ketentuan konstitusi.

Karena itu, Wakil Ketua MPR dari Partai Demokrat Syarief Hasan menantang keras usulan penundaan Pemilu 2024 yang diapungkan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.

Syarief menyebut perpanjangan masa jabatan presiden melalui penundaan Pemilu 2024 berpotensi menuju kekuasaan yang absolut dan merusak.

"Berbagai kajian akademis menyebutkan bahaya dari kekuasaan yang absolut. 'Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely', yaitu kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak," kata Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Ia menjelaskan, UUD NRI 1945 dengan tegas hanya membatasi kekuasaan Presiden lima tahun dan dapat diperpanjang kembali satu periode atau maksimal 10 tahun.

Jadi menurut dia penundaan pemilu dengan alasan apapun tidak boleh terjadi untuk mencegah pada potensi jebakan kekuasaan yang terlalu lama dan bersifat merusak.

Syarief menjelaskan, masa jabatan lima tahun dan maksimal 10 tahun adalah bentuk koreksi atas sejarah kekuasaan absolut di masa lalu yang tidak boleh terulang kembali.

"Pada masa orde lama dan orde baru, kekuasaan absolut dan terlalu lama malah merusak iklim demokrasi dan stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya.

Dia sependapat dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menyebutkan bahwa tidak perlu adanya perpanjangan masa jabatan Presiden akibat penundaan pemilu untuk menjaga iklim demokrasi di Indonesia. Karena itu menurut dia, isu penundaan Pemilu 2024 tidak seharusnya terus digulirkan para pejabat publik.
"Kita harusnya belajar dari sejarah masa lalu dan kami memandang tidak ada alasan logis apapun untuk isu penundaan pemilu yang menyebabkan perpanjangan kekuasaan nasional dan termasuk kekosongan pemerintahan definitif di daerah-daerah," katanya.
Syarief menegaskan bahwa dirinya akan memastikan tidak ada penundaan Pemilu 2024 karena berpotensi merusak karena melanggar konstitusi demokrasi di Indonesia. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat