unescoworldheritagesites.com

Fraksi Partai Golkar MPR RI Bantah Pernyataan Ketua MPR RI, Idris Laena: Tak Benar dan Cenderung Menyesatkan - News

Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI  Ketua  Idris.Laena didampingi Sekretaris Fraksi Ferdiansyah dan Bendahara Fraksi Mujib Rohmat membantah pernyataan Ketua MPR RI dengan mempertegas pernyataan tersebut tak benar dan cenderung menyesatkan publik  (AG Sofyan )

 
: Pimpinan Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI membantah pernyataan sebagai klaim sepihak Ketua MPR RI terkait dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
 
Pimpinan FPG MPR RI yakni Ketua Ir. H.M.Idris.Laena, MH didampingi Sekretaris Fraksi Ferdiansyah, SE.MM dan Bendahara Fraksi Dr. Mujib Rohmat.MH.MSi  menyanggah pernyataan yang disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam Pidato Pembukaan Sidang Tahunan MPR RI hari ini, Selasa, 16 Agustus 2022 yang menyebutkan bahwa terkait dengan PPHN sudah disepakati.
 
Dan selanjutnya, kata Bambang, pembahasan PPHN akan dibawa dalam Sidang Paripurna dengan agenda tunggal yaitu Pembentukan Panitia Adhoc.
 
 
Atas pernyataan sepihak dari Bamsoet, sapaan politisi Senayan itu, Idris Laena menegaskan adalah tidak benar sama sekali dan cenderung menyesatkan.
 
 
Ini karena kebijakan di institusi MPR harus diambil sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019.
 
Ketua FPG MPR RI ini menyatakan adalah betul jika pada tanggal 25 Juli 2022, telah dilaksanakan Rapat Gabungan.
 
 
Namun sesuai dengan Pasal 50 Tatib MPR, hal tersebut baru sebatas mendengarkan laporan  dari Badan Pengkajian MPR yang telah merumuskan Rancangan dan Substansi PPHN serta Kajian tentang Produk Hukumnya saja.
 
"Sedangkan sikap dari Fraksi-Fraksi dan Kelompok baru akan didengarkan dalam Rapat Paripurna yang akan diadakan khusus untuk membahas tentang PPHN itu," tegas Politisi Senior Partai Golkar ini.
 
 
Idris menambahkan, jika mayoritas Anggota MPR RI menyetujui PPHN tersebut maka baru-lah ditindak lanjuti.
 
"Jadi prosesnya masih sangat panjang. Tidak bisa ujug-ujug (cepat-cepat -red) begitu saja," jelas Idris.
 
 
Legislator Senayan mewakili Dapil Rau II ini kembali menegaskan pada prinsipnya, mekanisme yang ditempuh harus aesuai dengan Tata Tertib (Tatib) MPR khususnya pada Pasal 87 tentang Proses Pembentukan Keputusan.
 
Terkait dengan PPHN sendiri, jelas Idris Laena, Fraksi Partai Golkar MPR RI dapat memahami jika ada keinginan untuk membuat Pokok-Pokok haluan Negara.
 
 
"Hanya saja jika produk hukumnya harus dipaksakan. Misalnya dengan membuat Konvensi Ketatanegaraan, yang tidak dikenal dalam Hirarki Perundang-undangan di Indonesia, jelas fraksi kami, Fraksi Partai Golkar dengan tegas menolak," tandas Idris Laena yang juga Ketua Umum DPP Satkar Ulama Indonesia ini. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat