: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menteri Politik, Hukum dan HAM (Polhukam) Mahfud MD untuk mereformasi bidang hukum Indonesia.
Hal ini sebagai buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan hakim agung Mahkamah Agung (MA).
"Memang saya melihat ada urgensi yang sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita dan itu sudah saya perintahkan ke Menko Polhukam," ungkap Presiden di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Baca Juga: Pakar Sebut Aturan Mengenai Robot Trading Masih Belum Jelas
"Silahkan tanyakan ke Menko Polhukam, ya. Yang paling penting, kita tunggu sampai selesai proses hukum yang ada di KPK," ujar Presiden setelah melepas bantuan kemanusiaan untuk Pakistan.
Sebelumnya dikabarkan KPK telah melakukan OTT yang melibatkan anggota MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Jumat (23/9/2022).
Usai pemeriksaan, KPK menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Tak hanya ditahan KPK, Sudrajad Dimyati diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung.
Sementara itu terkait dugaan kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, Presiden Jokowi menegaskan bahwa semua sama di mata hukum dan panggilan KPK harus dihormati.
"Semua sama di mata hukum dan saya sudah sampaikan juga agar semuanya menghormati panggilan KPK, menghormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya, ya," ujar Kepala Negara dalam tayangan di YouTube Sekretariat Presiden.
Ditunggu KPK
Dari KPK dilaporkan, pihak KPK menyayangkan ketidakhadiran Lukas Enembe ke KPK, Senin (26/9/2022) hari ini. KPK kembali meminta Lukas untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan di Jakarta.