unescoworldheritagesites.com

Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024, dari Verifikasi Adminstrasi Lanjut ke Verifikasi Faktual - News

Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024, Dari Verifikasi Adminstrasi Lanjut ke Verifikasi Faktual (Twitter KPU)

: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Berdasarkan Pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tertanggal 24 Oktober 2022 tersebut, sebanyak 18 Parpol ditetapkan memenuhi syarat verifikasi administrasi Pemilu 2024.

Sementara tercatat enam parpol tak lolos verifikasi administrasi tahap ini setelah menjalani program kegiatan tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Profil Irjen Pol Toni Hermanto Kapolda Jawa Timur Baru

Partai-partai politik parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Sedangkan partai-partai politik nonparlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk bisa ikut sebagai peserta sah Pemilu 2024.

KPU akan melakukan verifikasi faktual dengan mengecek kepengurusan parpol di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan di Indonesia.

Baca Juga: Pengungkapan Kasus Sabu oleh PMJ dan Polres Jakpus Ternyata Seret Irjen Teddy Minahasa, Ini Kronologinya

Sebelumnya tahapan verifikasi administrasi ini diikuti 24 parpol yang berkas pendaftarannya ke KPU dinyatakan lengkap.

Kemudian, KPU membuka tahapan perbaikan berkas setelah selesai verifikasi administrasi tahap 1.

Berikut program kegiatan tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Perpisahan dengan ASN, Anies Sebut Jakarta Sudah Naik Kelas

Pengumuman pendaftaran Partai Politik, 29 Juli 2022 - 31 Juli 2022

Pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Partai Politik, 1 Agustus 2022 - 14 Agustus 2022

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat