unescoworldheritagesites.com

Puluhan Ribu Buruh dan Petani Tembakau Jember Kini Tercover Jaminan Sosial Ketenagakerjaan - News

Bupati Jember Hendy Siswanto (tengah) dan Kepala Kanwil BPJAMSOSTEK Jawa Timur Hadi Purnomo usai penyerahan santunan disela launching program jaminan sosial bagi buruh tani tembakau

: Pemerintah Kabupaten Jember mendaftarkan 20.097 petani dan buruh tani tembakau dalam program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Pemkab Jember berharap seluruh petani tembakau di Jember memiliki jaminan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, agar seluruh keluarga petani dan butuh tani tembakau lebih sejahtera dan terlindungi.

Seremonial pemberian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini sekaligus menjadi agenda launching program jaminan sosial bagi buruh tani tembakau yang digelar di Aula Rapat PB Sudirman Pemkab Jember, Senin (6/11/2023) kemarin.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Hukum Jabodetabek Dukung Kejaksaan Agung Melawan Corruptor Fight Back

Bupati Jember Hendy Siswanto dalam kesempatan itu menyebut, bahwa tembakau merupakan identitas Kabupaten Jember. Maka dari itu, tidak mungkin petani tembakau tidak diperhatikan oleh Pemkab Jember.

“Mereka adalah orang terdepan dalam menyanggah ekonomi keluarganya. Bila nantinya terjadi ujian (risiko kecelakaan kerja atau kematian-red), sudah ada yang melindungi,” ujarnya.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur Hadi Purnomo, berterima kasih atas semangat Bupati Hendy dalam memberikan perlindungan kepada pekerja formal maupun informal.

Baca Juga: 12.832 Personil Dikerahkan, Polri Jamin Penyelenggaran Piala Dunia U17 Berjalan Aman

Menurut dia, Jember merupakan kabupaten yang luar biasa. Karena mereka dapat memberikan perlindungan sosial mulai dari ASN, aparat desa, RT/RW, nelayan, petani, dan buruh.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Pemkab dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja sesuai dengan instruksi presiden dalam mengoptimalisasi pelaksanaan program JAMSOSTEK,” ujarnya.

Menurut Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Jember, Dadang Komarudin bahwa para buruh tani tembakau ini dicover program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui anggaran DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau).

Baca Juga: MATAKIN Dukung Upaya Kembali ke UUD 1945 Sebelum Amandemen karena Mengandung Nilai Pancasila Seutuhnya

Mereka selama 4 bulan akan aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember. Selain bermanfaat untuk tenaga kerja, program BPJAMSOSTEK ini juga bakal meringankan para penyedia lapangan pekerjaan, ketika karyawannya mengalami resiko kecelakaan kerja ataupun kematian.

Dadang mengimbau agar pekerja mandiri atau informal segera mendaftarkan dirinya ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Ini adalah hak dasar, hak normatif yang harus dipenuhi. Masih banyak pekerja di Wilayah Jember yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat