: PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan kerja sama (MoU) dengan Pemkot Blitar dan Pemkab Lamongan terkait pengangkutan dan pengelolaan air limbah domestik (black water).
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik pasal 6 sebagaimana yang dimaksud dalam hal setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik yang dihasilkannya.
Pengolahan air limbah domestik wajib diserahkan pada pihak lain yang usaha dan/atau kegiatannya mengolah air limbah domestik.
Baca Juga: Megawati Sebut Pemerintahan Saat ini Seperti Orba, Istana Menjawab: Sah Saja, Ini Negara Demokrasi
Manager PLN UP3 Kediri, Leandra Agung Tri Radi Putra berterima kasih atas terselenggaranya sinergi dengan Dinas PUPR Pemkot Blitar.
“PLN fokus pada keselamatan kerja dan menjaga kebersihan lingkungan. Dengan adanya MoU ini diharapankan pengelolaan air limbah domestik berjalan dengan baik,” ujar Leandra Agung.
Dalam kerja sama ini, PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kediri bersama PLN UP3 Madiun sebelumnya telah melakukan kerja sama dengan UD Sumber Ecce.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo dan UKWMS Sepakat Lindungi Mahasiswa Magang
UD ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengambilan dan transportasi Air Limbah Domestik juga melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemkot Blitar khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Menurut Kepala Dinas PUPR Pemkot Blitar, Suharyono, kolaborasi ini saling membantu antar instansi. "Semoga kerja sama ini membawa manfaat dan jika ada kendala bisa disampaikan untuk dikomunikasikan lebih lanjut,”
Kedepannya, UD Sumber Ecce akan melakukan penyedotan sumber limbah air domestik yang ada di PLN UP3 Kediri satu kali dalam setahun, yang selanjutnya akan diserahkan kepada PUPR selaku pihak pengelola limbah air domestik. Upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan sanitasi yang bersih dan tidak mencemari lingkungan.
Di Lamongan, PLN UP3 Bojonegoro dengan Pemkab Lamongan melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya juga melakukan penandatanganan MoU tentang Pengangkutan dan Pengelolaan Air Limbah Domestik (Black Water). ***