unescoworldheritagesites.com

Bandara Abdulrachman Saleh Malang Kembali Beroperasi Penuh - News

Bandara Abdulrachman Saleh Malang kembali beroperasi penuh setelah debu vulkanik tidak ada lagi.

: Setelah sempat ditutup akibat letusan Gunung Semeru, Bandara Abdulrachman Saleh di Malang kembali beroperasi melalui Notice to Airmen (NOTAM) nomor C0082/24 NOTAMC C0081/24.

“Kami terus melakukan pengujian secara berkala dengan interval 1 jam, dan mendapatkan hasil negatif debu vulkanik,” ujar Maria Kristi Endah Murni, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara (Hubud) Kemenhub.

Kristi mengatakan, abu vulkanik Gunung Semeru ini berdampak pada 6 (enam) penerbangan, di mana 2 (dua) penerbangan berpotensi tertunda, dan 4 (empat) penerbangan dialihkan ke Bandara Internasional Juanda Surabaya dengan meyediakan bus yang mengantarkan penumpang dari Malang ke Surabaya dan sebaliknya .

Baca Juga: Tiada Lagi Abu Erupsi Gunung Marapi, Bandara Minangkabau Dibuka Kembali

Ditjen Hubud akan terus menyatukan situasi dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dalam penanganan force majeure ini.

“Kejadian seperti ini bersifat dinamis sehingga kami akan menyampaikan informasi terkini jika ada perkembangan lebih lanjut di lapangan,” kata Kristi.

Kristi mengatakan, melalui Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan perkembangan situasi tersebut berupa pengamatan lapangan yang dilakukan dengan interval 30 menit hingga 1 jam sekali di beberapa titik di sekitar bandara.

Baca Juga: Bandara Fransiskus Xaverius Seda Maumere Masih Tetap Ditutup

Kristi menghimbau kepada maskapai penerbangan untuk memberikan kemudahan kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, ataupun re-route ke bandara terdekat jika kursi masih tersedia. Hal ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.

Terkait penanganan letusan gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Kolaboratif Pengambilan Keputusan (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH) sehingga penanganan force majeure erupsi Gunung Merapi mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksaan.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga situasi dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan,” tutur Kristi. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat