unescoworldheritagesites.com

Tiada Lagi Abu Erupsi Gunung Marapi, Bandara Minangkabau Dibuka Kembali - News

Bandara Minangkabau dibuka kembali.

: Tidak ditemukan lagi sebaran abu erupsi vulkanik Gunung Marapi,  Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan kembali membuka (Resume Normal Operation) Bandara Internasional Minangkabau  di Provinsi Sumatera Barat melalui Notice to Airmen (NOTAM)  Nomor B0034/24 NOTAMC B0031/24. Bandara ini sempat ditutup, Jumat (5/1/2024) karena terdampak erupsi Gunung Marapi.

Hal ini dilakukan setelah pengamatan yang dilakukan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang, serta berdasarkan prediksi dari VAAC Darwin, PVMBG, BMKG, dan paper test di lapangan dengan hasil negatif volcanic ash.

Adapun penerbangan yang terdampak akibat erupsi Gunung Marapi yaitu 16 penerbangan untuk kedatangan ke Bandara Internasional Minangkabau, dan 13 penerbangan untuk keberangkatan.

Baca Juga: Bandara Internasional Minangkabau Dibuka Kembali Pasca Erupsi Gunung Marapi

“Untuk penerbangan yang terdampak kemarin, semua sudah teratasi. Penumpang telah ditawarkan pilihan untuk melakukan refund, reschedule maupun re-route sesuai ketentuan berlaku,” ujar Direktur Jenderal Hubud, M Kristi Endah Murni di Jakarta, Sabtu (6/1/2024).

Kristi mengimbau kepada maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket dengan memberikan opsi full refund, reschedule, ataupun re-route ke bandara terdekat jika seat masih tersedia, agar dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.

Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang juga telah diinstruksikan agar terus berkoordinasi secara intensif dengan stakeholder terkait dalam hal perkembangan informasi Gunung Marapi.

Baca Juga: Ditjen Hubud Pastikan Operasional Bandara Internasional Minangkabau Tidak Terdampak Erupsi Gunung Marapi

“Pemantauan situasi dan koordinasi intensif sangat diperlukan dalam penanganan force majeure ini, agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," ujar Kristi.

Kristi sebelumnya menginstruksikan agar Bandara Internasional Minangkabau  untuk sementera ditutup operasionalnya sebagai langkah mitigasi akibat adanya abu Gunung Marapi.

Penutupan bandara diumumkan melalui Notice to Airmen (NOTAM) dengan Nomor B0030/24 dengan pertimbangan utama terhadap keselamatan penerbangan.

Baca Juga: Dirjen Hubud Harapkan Bandara Minangkabau Pertahankan OTP 100 Persen

Terkait penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure.

Juga Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH) sehingga penanganan force majeure erupsi Gunung Marapi mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksaan.

"Kami berkomitmen untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," tutur Kristi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat