unescoworldheritagesites.com

KH Ikhsan Abdullah: Produk Global Terafiliasi Israel Wajib Diboikot - News

KH Ikhsan Abdullah: Produk Global Terafiliasi Israel Wajib Diboikot. Foto ilustrasi: Istimewa

: Boikot produk-produk yang terafiliasi negara Zionis Israel kembali digaungkan. Di Indonesia, sejumlah bisnis perusahaan multinasional terafiliasi Israel gonjang-ganjing pasca keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendukung perjuangan Palestina dan boikot produk  terafiliasi Israel.

Boikot ini terus berlanjut, para pebisnis yang terdampak juga sibuk bermanuver dengan berupaya menghilangkan kesan bisnis mereka ada kaitannya dengan Israel.

Bahkan ada produk air minum global yang rajin menyumbang dana dan mengirim produk air mineral ke Palestina supaya tidak dibilang ada kaitannya dengan Israel. Meskipun faktanya, induk perusahaan mereka memang terbukti punya investasi di Israel.

Baca Juga: Indonesia Halal Watch Dorong Pemerintah Maksimalkan Keberlakuan UUJPH untuk Hentikan Agresi Zionis Israel

Upaya “Palestina Washing”  yang dilakukan produsen terkait Israel sejauh ini sepertinya masih kusut, karena masyarakat ternyata patuh mengikuti Fatwa MUI.

“Boikot terhadap produk global wajib digelorakan, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rangka mendukung Palestina Merdeka wajib terus diikuti,” kata KH Ikhsan Abdullah, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) yang juga dikenal sebagai Wakil Sekretaris Jenderal MUI.

Seruan ini digemakan saat peringatan hari jadi Indonesia Halal Watch (IHW) ke-11 yang dibarengi dengan “Pemaparan hasil Survei Pengetahuan, Sikap dan Efektivitas Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Boikot Produk Terafiliasi Israel Terhadap Masyarakat Indonesia”, bertempat di Hotel Sofyan, Jakarta (23/01/2024).

Baca Juga: Dukung Perjuangan Palestina, Wasekjen MUI: Nyala Api Boikot Produk Terkait Israel Harus Tetap Dijaga

Ikhsan mengatakan, survei yang  dilakukan IHW untuk mengetahui, “Sejauh mana efektifitas Fatwa no 83/2023 diikuti masyarakat.  Kalau memang efektif, lalu harus bagaimana selanjutnya?”

Hasil survei  yang melibatkan responden muslim (92%) dan non-muslim  (8%) di 12 kota Indonesia itu ternyata cukup positif. Data survei menunjukkan  mayoritas responden dengan jumlah total 86,7%, menyatakan dukungan mereka terhadap Fatwa MUI.

“Mayoritas responden mempertimbangkan Fatwa MUI dalam setiap pembelian produk, sebaliknya jumlah responden yang tidak pernah mempertimbangkan fatwa kecil sekali,” kata Ikhsan. 

Baca Juga: Aksi Boikot Terus Berjalan, Apalagi Ada Media Israel Ungkap Perusahaan yang Berafiliasi pada Negeri Zionis itu

“Responden memprioritaskan produk yang tidak terafiliasi dengan Israel, intinya konsumen kita meyakini bahwa produk nasional sudah sama dengan produk brand global,” katanya.

Menurut Ikhsan Abdullah, dukungan  dan pergeseran pilihan masyarakat ke produk-produk  nasional ini sangat membesarkan hati dan harus disambut oleh para produsen di Indonesia. “Karenanya, kita harus bisa memanfaatkan momentum ini untuk mendorong produk-produk seratus persen milik perusahaan Indonesia agar terus bangkit dan semakin berjaya,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat