unescoworldheritagesites.com

Ditjen Hubdat Ingatkan Seluruh Operator Bus Tidak Gunakan Klakson Telolet - News

Ditjen Hubdat ingatkan operator bus jangan lagi gunakan klakson telolet.

:  Menanggapi masih banyaknya bus yang menggunakan klakson telolet dan berdampak  pada keselamatan jalan,   Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet.

Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan dalam penyataannya di Jakarta pada Selasa (19/3/2024) menyampaikan turut berbela sungkawa dan prihatin atas kejadian kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson telolet yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak.

Dia menyebutkan dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

Baca Juga: Dishub DKI Sediakan 259 Bus Layanan Mudik Lebaran Gratis 2024 ke 19 Kota

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ungkapnya.

Pihaknya juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu," ujar Danto.

Baca Juga: Kemenhub Siapkan 722 Unit Bus untuk Angkut Pemudik Gratis 2024

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

"Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat