unescoworldheritagesites.com

Setelah Alami Kecelakaan Renggut Sebelas Nyawa, Diketahui Ada Dugaan Bus Trans Putera Fajar Tidak Miliki Izin Angkutan - News

Bus rusak berat.

: Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, bus pariwisata yang mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Kota Depok, yang mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024), diduga tidak memiliki izin angkutan/operasional.

"Bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Hubdat Kemenhub, Aznal, di Jakarta, Sabtu (11/5/2024).

Aznal juga menyampaikan, hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala dari bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat tersebut, telah kedaluwarsa. "Status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023," ungkap Aznal.

Baca Juga: Rem Blong, Bus Rombongan Guru Terperosok Ke Jurang Di Sukabumi

Bus Trans Putera Fajar mengalami kecelakaan di Subang, Sabtu (11/5/2024). Dalam peristiwa itu 11 orang siswa/I tewas, dan puluhan lainnya menderita luka berat, sedang dan ringan.

Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan menyatakan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan yang berlangsung pada pukul 18.45 WIB tersebut. Kronologinya yaitu saat bus bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, sebanyak 64 orang sedang mengarah dari Bandung menuju Subang.

Bus tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga bus terguling. Kecelakaan tersebut diduga karena rem blong bus. Para korban yang terkapar berdarah-darah dilarikan ke RSUD Ciereng, RS Hamori, Puskesmas Jalancagak, dan Puskesmas Palasari.

Baca Juga: Kecelakaan Bus Pariwisata, 7 Korban Tewas Dipulangkan ke Semarang

Para korban yang tewas berdasarkan data yang disampaikan pihak RSUD Subang, Minggu (12/5/2024) masing-masing; 1. Intan Rahmawati; 2. Dimas Aditya; 3. Desy Yulyanti; 4. Ahmad Fauzi; 5. Intan Fauziah; 6. Nabila Ayu Lestari; 7. Raka; 8. Robiatul Adawiyah; 9. Tyara; 10. Mahesya Putra; 11. Suprayogi.

Saat ini Ditjen Hubdat tengah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut.  Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.

Selain itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone.

Baca Juga: Kronologis dan Data Korban Tewas Kecelakaan Bus Pariwisata Dieng

Ada pula orangtua siswa mengingatkan sekolah-sekolah baik swasta maupun negeri agar tidak usah melaksanakan perpisahan-perpisahan dengan jalan-jalan. Alasannya, ada saja pelaksana kegiatan lebih memetingkan murahnya sewa bus tanpa memikirkan keselamatan.

Pelaksana itu mencari keuntungan dengan mencari bus yang sebenarnya tidak laikdarat lagi namun sewanya jauh lebih murah. Namun dalam perjalanan bus itu akhirnya menunjukkan kondisinya yang sebenarnya, yang berakibat merugikan peserta jalan-jalan bisa merenggut nyawa penumpang bus tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat