unescoworldheritagesites.com

Alasan Tidak Tinggal dan Tak Gunakan Fasilitas, Pemilik Unit Apartemen Tolak Bayar IPL - News

Sebagai hunian strata title yang memiliki kepemilikan bersama (tanah bersama, benda bersama, dan bagian bersama), maka biaya pengelolaan apartemen (rusun) wajib ditanggung bersama oleh pemilik/penghuni unit di apartemen tersebut. Mulai dari fasilitas, perawatan/perbaikan, biaya operasional dan SDM.

: Sebagai hunian strata title yang memiliki kepemilikan bersama (tanah bersama, benda bersama, dan bagian bersama), maka biaya pengelolaan apartemen (rusun) wajib ditanggung bersama oleh pemilik/penghuni unit di apartemen tersebut. Mulai dari fasilitas, perawatan/perbaikan, biaya operasional dan SDM.

Begitu seseorang atau perusahaan (badan hukum) membeli unit apartemen dan sudah diserahterimakan, maka wajib hukumnya mereka membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan Sinking Fund (dana cadangan) untuk keamanan dan kenyamanan tinggal bersama di lingkungan apartemen.

Jika ada pemilik/penghuni yang lalai atau bahkan dengan sadar tidak mau membayar IPL dan jumlahnya banyak, maka bisa dipastikan Cash Flow biaya pengelolaan terganggu. Ujung-ujungnya operasional pengelolaan termasuk perbaikan fasilitas tak dapat jalankan sesuai rencana. Dan mereka yang tidak membayar IPL dan Sinking Fund, artinya mereka itu disubsidi oleh pemilik/penghuni yang taat menunaikan kewajibannya.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Setiap Manusia Miliki Tanggung Jawab Mengelola Air

Karenanya, di Undang-Undang No 20 Tahun 2011, Tentang Rumah Susun tegas menyebutkan, siapapun yang memiliki sarusun (satuan rumah susun), baik perorangan maupun badan hukum wajib membayar biaya pengelolaan.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 57 (1) menyatakan, ”Dalam menjalankan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 (2), pengelola berhak menerima sejumlah biaya pengelolaan”. Kemudian Pasal 57 (2) berbunyi, ” Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pemilik dan penghuni secara proporsional.

Kasus pemilik unit apartemen yang menolak (tak mau) membayar IPL sebenarnya banyak terjadi, salah satunya terjadi di Apartemen Sudirman Park (SPA). Sebut saja suami pemilik unit berinisial SS yang sejak serah terima unit tahun 2007 hingga sekarang tidak pernah bayar IPL dan Sinking Fund.
Pemilik unit apartemen (di sertifikat) atas nama istrinya berinisial IS tidak pernah datang ke SPA. Beberapa kali pihak badan pengelola menghubungi pemilik untuk menyelesaikan tunggakannya, namun tidak pernah ada respon balik. Lama tak ada kabarnya pada tahun 2020, SS datang ke kantor badan pengelola menanyakan mengapa dia ditagih IPL-nya.

Baca Juga: Dua Mata Pisau Dampak Teknologi dalam Keluarga

Menurut Apartment Manager SPA Rico, pihaknya sebagai pengelola yang menemuinya sudah memberikan rincian tunggakan, serta menjelaskan aturan bahwa pemilik unit apartemen punya kewajiban bayar IPL untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

Aturan ini berlaku umum di semua apartemen di Indonesia, termasuk di SPA. Hingga Januari 2024, total tunggakan sebesar Rp158.591.499. Beberapa unit yang juga tidak ditinggal oleh pemiliknya tetap diperlakukan sama. "Yang bersangkutan wajib membayar IPL dan Sinking Fund," katanya.

Namun, jelas Rico, dengan arogan SS tidak terima, tidak mengakui dan tidak mau membayar kewajiban IPL dan Sinking Fund tersebut. "Dia malah sempat gebrak meja karena merasa diperas. Dia lalu minta dipertemukan dengan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Beberapa kali dia datang ”meneror” karyawan badan pengelola dengan kata-kata kasar. Lalu pertemuan dengan pengurus PPPSRS terlaksana di September 2022. Dalam pertemuan itu, sesuai aturan pengurus minta SS segera menyelesaikan kewajibannya. Namun tidak ada titik temu, SS tetap pada pendiriannya ngotot tidak mau membayar, karena merasa tidak menempati dan tidak menggunakan fasilitas yang ada,” tutur Rico.

Baca Juga: Malaysia Masters 2024: Masih Lelah, Komang Ayu Tak Sanggup Layani Permainan Sim Yu Jin

Pertemuan berikutnya terjadi pada Juli 2023 dan Januari 2024, namun hasilnya sama. "Lalu dia minta bertemu langsung dengan Ketua PPPSRS. Surat permintaan bertemu ketua sudah dibalas pihak pengurus PPPSRS mengenai kewajiban yang bersangkutan untuk menyelesaikan tunggakan IPL dan Sinking Fund sejak tahun 2007 dan menanyakan maksud dan tujuan pertemuan tersebut, namun SS tidak mau menjelaskan," jelas Rico.

Sementara itu, Ketua PPPSRS SPA Andre Marino Jobs mengatakan, dirinya bukan tidak ingin bertemu, tapi agar pertemuan itu efektif sebaiknya dijelaskan terlebih dahulu agenda pertemuan. Namun jika SS minta dibebaskan dari kewajibannya, dia mengaku tidak punya kapasitas itu.

”Semua pemilik dan penghuni, baik yang tinggal maupun tidak tinggal di apartemen tetap harus menunaikan kewajibannya (membayar IPL dan Sinking Fund). Itu namanya PPPSRS adil kepada semua pemilik dan penghuni. Kalau saya tidak tegas dan meloloskan permintaan pemilik tak bayar IPL, lalu bagaimana saya mempertanggung jawabkan di rapat umum anggota nanti?,” tanya Andre Marino Jobs.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat