unescoworldheritagesites.com

Dibutuhkan Sinergi dan Kolaborasi untuk Penyelenggaraan Angkutan Umum Berkeselamatan - News

Sinergi dan kolaborasi dibutuhkan dalam pengadaan angkutan umum berkeselamatan.

: Untuk mewujudkan penyelenggaraan angkutan umum yang berkeselamatan diperlukan suatu sinergi dan kolaborasi dari seluruh pihak terkait. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin saat membacakan sambutan pada kegiatan "Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Umum Berkeselamatan" yang diselenggarakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Riau di Pekanbaru, Sabtu (15/6/2024).

"Pemerintah telah membuat kebijakan dan regulasi yang jelas terkait penyelenggaran angkutan umum yang mengedepankan aspek keselamatan. Sesuai amanah UUD 1945, pemerintah memang bertugas untuk memberi perlindungan keselamatan kepada seluruh masyarakat. Tapi, lebih mudah apabila dilakukan secara bersinergi oleh para pelaku usaha, Organda, pihak kepolisian dan lain sebagainya," ungkap Risyapudin.

Dia mengatakan dari peraturan yang ada implementasinya harus dilakukan pengecekan dan pengawasan di lapangan terkait dengan izin perusahaan, kelengkapan administrasi serta persyaratan teknis karena yang terpenting adalah tindakan preventif dan preemtif untuk mencegah kejadian buruk terjadi.

Baca Juga: Menggunakan Angkutan Umum Bisa Hemat 50 Persen

"Strategi yang penting saat ini ialah mengedepankan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara humanis kepada pelaku usaha angkutan umum maupun masyarakat pada umumnya sehingga terbangun kesadaran bersama untuk menciptakan keselamatan pada angkutan umum," ujarnya.

Dia menyebutkan selain dari aspek kelaikan armada bus, kondisi pengemudi juga sangat penting untuk diperhatikan. Perlunya peningkatan kompetensi teknis dalam menguasai kendaraan sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran.

Ke depan, dia berharap lebih terbangun kontrol dan kepedulian dari seluruh stakeholders dari hulu sampai hilir, seperti adanya peraturan dan kepatuhan dari setiap pelaku usaha serta pengawasan yang baik dari pemerintah.

Baca Juga: Memperkarakan Penyedia Jasa Angkutan Umum dan Penyelenggara Tour Wisata

Direktur Angkutan Jalan, Suharto menuturkan setiap perusahaan angkutan umum wajib memenuhi dua persyaratan di antaranya persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya.

"Angkutan pariwisata secara nasional jumlahnya mencapai sekitar 14 ribu. Sebanyak 37 persen dari itu tidak patuh terhadap regulasi. Terdapat asumsi bahwa hal itu dikarenakan adanya kesulitan proses perizinan. Kami akan terus berkoordinasi dengan BKPM untuk tahapan proses OSS," katanya.

Dia berharap dengan adanya pertemuan ini bisa bersama-sama melakukan perbaikan dan apabila di lapangan para pelaku usaha mendapati adanya kesulitan untuk mengurus perizinan, Ditjen Perhubungan Darat secara umum dan BPTD secara khusus akan bersedia mendampingi dan membantu.

Baca Juga: Satu Juta Lebih Pemudik Lebaran 2024 Terpantau Gunakan Angkutan Umum

"Di samping itu, standardisasi penyelenggaraan angkutan umum merupakan hal yang harus dicermati, salah satunya terkait dengan batas maksimal usia kendaraan berdasarkan Standar Pelayanan minimal (SPM) yang sudah diatur pada Permenhub Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM 98 Tahun 2013 tentang SPM Angkutan Orang Dalam Trayek dan Permenhub Nomor PM 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua PM 46 Tahun 2014 tentang SPM Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek," papar Suharto.

Menurutnya, batas usia kendaraan untuk bus pariwisata adalah 15 tahun, untuk bus AKAP, AKDP dan Angkutan Karyawan tertentu 25 tahun, serta untuk AJAP dan taksi maksimal adalah 10 tahun.

Sementara itu, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III DI Yogyakarta menggelar kegiatan inspeksi keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pemeriksaan kelaikan kendaraan (rampcheck) terhadap bus-bus pariwisata di tempat parkir wisata Tlogo Putri, Kaliurang, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (14/6/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat