unescoworldheritagesites.com

Memperingati Hari Hak Konsumen 2023 LPKSM Saluyu Gelar Seminar Konsumen Cerdas, Mandiri dan Berani Bicara - News

Seminar Nasional LPKSM Saluyu memperingati Hari Hak Konsumen 2023 berlangsung sukses di Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023) (Ist)

: Memperingati Hari Hak Konsumen Sedunia 2023, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Saluyu menggelar Seminar Nasional di Kota Bandung, Jawa Barat, berlangsung sukses, Kamis (16/3/2023).

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Republik Indonesia, Dr Firman Turmantara Endipraja, SH, Ssos, MH tampil sebagai keynote speaker dalam seminar mengambil tema Kita Jadikan Hari Hak Konsumen Menjadi Konsumen Cerdas, Mandiri dan Berani Bicara di Era Ekonomi Digital.

Peserta seminar memperingati Hari Hak Konsumen yang jatuh pada Rabu (15/3/2023) itu  terdiri dari LPKSM Seluruh Indonesia, Pelaku UMKM, konsumen, Mahasiswa/i, Perweminarakilan BUMN/BUMD.

Mereka  antusiasi mengikuti  seminar yang disponsori OJK, Bank BJB, Citilink, dan FIF Group.

Baca Juga: Extra Effort Pengendalian Inflasi Nasional, Menko Airlangga Hartarto Memperhatikan Peran Penting Polri

Dalam era digitalisasi ini konsumen diharapkan semakin cerdas dan mandiri serta berani bicara sehingga hak-haknya bisa terlindungi. Ini juga untuk melindungi kepentingan konsumen dalam serbuan produk dari berbagai sektor baik berasal dari dalam maupun luar negeri.

Saat ini ada tiga lembaga yang dapat amanat dari UU Perlindungan Konsumen untuk melindungi konsumen. Ketiga lembaga itu, yakni Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Lembaga Perlindungan Konsumen  Swadaya Masyarakat (LPKSM).

BPKN adalah lembaga  yang bertanggungjawab melindungi konsumen, mengawasi  barang  yang beredar di pasar dalam negeri, memulihkan hak-hak  konsumen secara profesional dalam menciptakan keamanan, kesehatan dan keselarasan lingkungan (K3L) bagi konsumen.

Konsumen dalam perekonomian memiliki kedudukan yang strategis, tapi lemah posisinya bila berhadapan dengan pelaku usaha. Antara konsumen dengan produsen rawan konflik. Konsumen menginginkan harga  barang yang relatif murah, sementara pelaku usaha menginginkan harga yang tinggi. Pada sisi lain,  perlindungan terhadap konsumen masih lemah.

Baca Juga: Urgensi Pendataan

Dalam melindungi konsumen, BPKN mengawasi kebijakan pemerintah agar tidak tidak  merugikan konsumen, BPSK tugasnya sebagai fasilitator apabila terjadi sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen, dan LPKSM bertugas  memberikan  pendampingan kepada konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya.

Dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) juga ada pasal yang melindungi konsumen dari kecurangan pelaku usaha, dimana disebutkan; “informasi elektronik atau dokumen elektronik atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Dan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi dapat dipidana”.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres No.50 tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, penguatan perlindungan konsumen diperlukan pada 9 sektor, diantaranya obat/makanan/minuman, jasa keuangan, jasa pelayanan, perumahan/properti, jasa transportasi, jasa layanan kesehatan, jasa telekomunikasi, barang tahan lama (elektronik, kendaraan bermotor), dan e-commerce. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat