unescoworldheritagesites.com

Petugas Kebersihan Tersambar Api, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Penuh Biaya Rumah Sakit Muhson - News

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Imron Fatoni (2 dari kiri) saat berdialog dengan Muhsan (tengah) usai menjalani perawatan di rumah sakit.

: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Imron Fatoni kembali mengingatkan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.

Ungkapan itu dia sampaikan usai mengunjungi salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan, Muhsan Makbul yang sudah perawatan di RS Mitra Keluarga Waru, akibat kecelakaan kerja tersambar api.

"Muhsan Makbul yang berstatus peserta BPJS Ketenagakerjaan ini mendapat layanan pengobatan dan perawatan sampai sembuh, atau pengobatannya dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya," ujar Imron, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Lirik Lagu Sanes 'Ngancani nanging ora iso duweni..' yang Dipopulerkan Guyon Waton feat Denny Caknan

Sebelumnya, Muhsan Makbul yang berprofesi sebagai petugas kebersihan itu, tersambar api saat hendak membakar sampah. Usai kejadian, Muhsan dilarikan ke RS Mitra Keluarga Waru.

Kebetulan RS itu merupakan RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan RS Mitra Keluarga untuk kejadian kecelakaan kerja.

Muhsan sendiri sudah menjalani perawatan di RS itu selama 30 hari. Berdasarkan data yang dihimpun, biaya perawatan dan pengobatan Muhsan mencapai Rp118. 607.324.

Baca Juga: Lirik Lagu Hampa by Ari Lasso yang Kembali Viral

Diketahui, Muhsan terdaftar sebagai peserta pada dua program perlindungan yaitu JKK dan JKM sejak tahun 2020 dengan besaran iuran hanya Rp16.800 per bulan. Pihak keluarga mengaku sangat terbantu atas manfaat program JKK ini.

Karena selama menjalani perawatan medis di RS Mitra Keluarga Waru, Muhsan tidak dipungut biaya apapun. Semua biaya itu akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Imron Fatoni, para pekerja kategori bukan penerima upah (BPU), bisa bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. BPU sendiri merupakan pekerja informal yang tidak menerima upah atau gaji bulanan.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Memori Berkasih - Nella Kharisma

Misalnya petani, pedagang, ojek daring, termasuk petugas kebersihan seperti Muhsan tersebut.

Saat ini ada 5 program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat