unescoworldheritagesites.com

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Banyuwangi Sukses Pulihkan Keuangan Negara Rp463 Juta - News

Jajaran BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi saat bersama Kejaksaan Negeri setempat

: Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Banyuwangi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi membuahkan hasil. Sepanjang 2022 mereka telah berhasil memulihkan keuangan negara hingga Rp463.528.625.

Selain mendapatkan uang negara hingga ratusan juta rupiah yang berasal dari tunggakan iuran pemberi kerja/badan usaha (PKBU), kolaborasi ini juga telah meningkatkan kepatuhan pemberi kerja/badan usaha terhadap kewajibannya pada BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk mencegah munculnya kemiskinan baru di masyarakat. Berkat kerja sama ini, kami berhasil menjalankan amanah dengan baik dan benar," ujar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah, Jum'at (31/3/2023).

Baca Juga: Lirik Lagu Sanes 'Ngancani nanging ora iso duweni..' yang Dipopulerkan Guyon Waton feat Denny Caknan

Dukungan Kejaksaaan Negeri ini, kata dia, telah membuahkan banyak hasil di Banyuwangi, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja melalui pelaksaanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurut Eneng, uang ratusan juta rupiah yang berhasil dipulihkan lewat kolaborasi ini, sangat berarti bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk mensejahterakan para keluarga pekerja.

Kerja sama ini juga ikut membantu mendorong peningkatan jumlah pekerja yang terlindungi manfaat program Jamsostek, baik di sektor formal maupun informal atau sektor bukan penerima upah (BPU).

Baca Juga: Lirik Lagu Masa SMA 'Tiga tahun telah kita bersama, Jalani kisah yang indah...' by Angel 9 Band

"Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang sudah banyak berperan dalam mendukung perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di wilayah kami," ujarnya.

Kerja sama dengan Kejari Banyuwangi ini merupakan implementasi dari Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.

Baca Juga: Lirik Sholawat Ya Habibi Ya Syafii Ya Rasulullah by Maher Zain

Sedangkan, upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat