unescoworldheritagesites.com

Keberadaan Indonesia SIPF Makin Tingkatkan Kepercayaan Investor Pasar Modal - News

Direktur Utama Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF), Narotama Aryanto didampingi Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) KP Jawa Tengah 2, M. Wira Adibrata  (Endang Kusumastuti)

: Keberadaan Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) semakin meningkatkan kepercayaan investor pasar modal. Tugas dari SIPF tersebut sama seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di perbankan.

"Kalau di Solo Raya, data investor ada 216.660 yang investor di pasar modal di Solo Raya. Dari 22 bursa atau sekuritas di Solo Raya yang legal, yang sudah menjadi anggota kita yang namanya Data Perlindungan Pemodal (DPP)," jelas Direktur Utama Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF), Narotama Aryanto, di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (11/5/2023) sore.

Untuk memastikan keanggotaan sekuritas tersebut bisa dicek di website Indonesia SPIF bagian keanggotaan. Saat ini jumlah anggota sekuritas sekitar 100. Jika LPS yang dilindungi adalah dana nasabah maka SPIF yang dilindungi adalah aset efeknya.

Baca Juga: Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Adakan Rakor Persiapan Angkutan Penerbangan Haji 2023

"Contoh, saham suatu emiten punya 100 lot. Nah, yang dilindungi adalah 100 lot itu, kalau misalnya berkurang jadi 90 lot , itu yang dlindungi SPIF. Bukan nilai 100 lot nya," jelasnya lagi.

Narotama menambahkan Indonesia SIPF melindungi aset efek yang tercatat dan terdaftar di KSEI dan dana pada kustodian dibukakan rekening dana nasabah pada bank atas nama pembeli. 

Risiko yang dilindungi Indonesia SIPF adalah risiko kehilangan aset pemodal. Hal ini bisa terjadi karena pemindahbukuan aset milik pemodal tanpa sepengetahuan pemodal oleh kustodian. Kustodian adalah pihak yang mengadministrasi aset pemodal. 

Baca Juga: Kadin Indonesia Apresiasi Program SGS dari Kadin Solo Dalam Penerapan Digitalisasi UMKM

"Kriteria pemodal yang dilindungi adalah, pemodal yang menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada kustodian, pemodal memiliki sub rekening efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan pemodal yang memiliki nomor tinggal indentitas pemodal (SID)," paparnya.

Sedangkan pemodal yang tidak dilindungi adalah pemodal yang terlibat atau menjadi penyebab aset pemodal hilang. Naro menegaskan investor akan langsung mendapatkan mekanisme perlindungan dari Indonesia SPIF.

"Anggota kita otomatis anggotanya bursa efek otomatis izin OJk-nya valid dan otomatis calon nasabah atau nasabahnya mendapatkan mekanisme perlindungan dari Indonesia SPIF tidak ada syarat khusus tidak ada pembayaran oleh yang dilakukan oleh investor," katanya.

Baca Juga: Kementan Perkuat Sektor Pertanian, Penyuluh dan Petani Siap Hadapi El Nino

Sebelumnya perlindungan ini diatur dalam payung hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Tahun ini, mekanisme perlindungan kepada investor di pasar modal, naik kelas dengan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

"Jadi makin aman nih teman-teman investor seluruh Indonesia dalam transaksi di pasar modal," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat