unescoworldheritagesites.com

Aturan Baru KAI, Penumpang Kereta Api Melebihi Relasi Akan Dikenai Sanksi - News

Petugas KAI Daop 8 Surabaya saat menjelaskan aturan baru naik kereta api

: PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya mengumumkan aturan bagi para penumpang kereta api. Mereka yang dengan sengaja melebihi relasi sepertti tertera di tiketnya, akan dikenai sanksi berupa denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu.

Menurut Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, aturan baru ini diterapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api.

"Ini sekaligus sebagai upaya mencegah pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” ujarnya, Selasa (1/8/2023).

Terkait aturan baru KAI tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Baca Juga: Peningkatan Konsumsi LPG 3 Kg di Tengah Masyarakat, Pertamina Beri Jaminan Pasokan Aman

Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” ujar Luqman.

Baca Juga: Apabila Andi Masuk Lift Dengan Membawa Barang Seberat 6 kg Dan Bergabung Dengan Kelima Orang Yang Di Dalam

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Baca Juga: Pertandingan Tenis Persahabatan antara UI dengan Undiksha, Unud dan Polda Bali

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Bila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat