unescoworldheritagesites.com

BPJamsostek Beri Santunan pada Ahli Waris Petugas Haji - News

Penyerahan santunan JKM pada ahli waris petugas haji

 
: Pemerintah lewat BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek merespon cepat musibah duka yang dialami anggota Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) kloter 73 atas nama Ahmad Ridlo. 
 
BPJamsostek memberikan manfaat perlindungan dan beasiswa anak kepada ahli waris senilai total Rp183 juta, di Jakarta, Jumat (18/8/2023). 
 
Santunan BPJamsostek tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
 
 
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin. 

Sebelumnya, suasana duka menyelimuti para jamaah haji asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, usai tersiar kabar salah satu anggota TPIHI kloter 73 atas nama Ahmad Ridlo meninggal dunia di Arab Saudi.
 
Pria yang sehari-harinya juga berprofesi sebagai guru di Madrasah Aliyah Negeri 3 Banyumas dan pengasuh Ponpes Darul Ulum Sirau Kemranjen sedang menjalankan tugasnya, serta meninggalkan seorang istri dan anak yang masih duduk  di bangku SMP.
 
 
Yaqut menyatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) juga merasakan kehilangan atas meninggalnya almarhum. Karena itu, manfaat perlindungan yang diberikan BPJamsostek itu menjadi simbol penghormatan bagi almarhum atas segala jasa-jasanya.
 
”Kami semua menyadari bahwa menjadi petugas tidak mudah. Apalagi, kemarin jamaah haji kita didominasi  jamaah lansia, kurang lebih 60 ribu jamaah. Sehingga, coverage yang diberikan oleh BPJS (Ketenagakerjaan) ini tentu akan sangat bermakna buat teman-teman yang kemarin bertugas,” ungkap Yaqut.
 
Sebelumnya almarhum mendapatkan amanah dari Kemenag untuk menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2023, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 402 Tahun 2023.
 
 
Guna memberikan rasa aman dan bebas cemas saat bekerja, Kemenag membekali para petugas haji yang berjumlah 4.600 orang dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJamsostek,  terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
 
Anggoro mengatakan, kejadian ini diharapkan mampu mengetuk hati para pemberi kerja. Terdapat risiko yang dihadapi oleh tenaga kerjanya, termasuk juga petugas yang telah mendedikasikan diri untuk melayani para jemaah haji di Tanah Suci. 
 
Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang wajib dimiliki para pekerja.
 
 
“Kami atas nama BPJamsostek mengucapkan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi. Manfaat yang kami berikan merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJamsostek dan bukti negara hadir melindungi warganya," tutur Anggoro. 
 
Tentu sebesar apapun manfaat ini, lanjut dia, tidak akan pernah bisa menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga. Namun, ujarnya, setidaknya almarhum telah meninggalkan bekal bagi istri dan anaknya, untuk bisa melanjutkan kehidupan dengan layak dan meneruskan pendidikan hingga lulus kuliah.
 
Anggoro juga mengapresiasi dukungan penuh Menag Yaqut lewat terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 433 Tahun 2023, yang di dalamnya mengatur tentang pemberian bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah ekosistem Kemenag.
 
 
Hadirnya aturan ini tentu sangat dinanti oleh berbagai pihak, karena dalam waktu dekat para guru dan tenaga kependidikan di Kemenag akan mendapatkan perlindungan dari BPJamsostek. 
 
Pasalnya, saat ini baru 252 ribu pekerja di ekosistem Kemenag yang sudah terlindungi. “Kami mengapresiasi komitmen bapak Menteri Agama atas adanya Keputusan Menteri Agama nomor 402 tahun 2023," kata Anggoro. 
 
Semua petugas haji itu dilindungi dan tentu saja kabar gembira bagi guru dan tenaga kependidikan, dengan adanya Keputusan Menteri Agama nomor 433 yang melindungi seluruh guru dan tenaga kependidikan, nantinya akan terlindungi program BPJamsostek. . 
 
 
Ini selaras dengan instruksi Presiden untuk bersama-sama mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Yang tertuang dalam Inpres nomor 2 tahun 2021.
 
Pada kesempatan itu, 
Menag Yaqut dan Dirut Anggoro juga menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 129 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kementerian Agama.
 
Tentunya ini menjadi permulaan yang baik dan Anggoro juga berharap, seluruh pekerja di ekosistem ini tidak perlu was-was. Karena, seluruh risiko kerjanya dialihkan kepada negara melalui BPJamsostek.
 
Hal ini sejalan dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas, yang sejak tahun lalu digalakkan secara masif oleh BPJamsostek. 
 
”Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama membantu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia,” cetus Anggoro.
 
Di bagian lain, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jakarta Mangga Dua Dessy Sriningsih menyatakan, dukungannya dengan keputusan Menag, yang memasukkan semua  pekerja di ekosistem Kemenag menjadi peserta BPJamsostek. 
 
Dikemukakannya, banyak keuntungan yang diperoleh dengan menjadi peserta BPJamsostek. Terutama, untuk para ahli waris peserta, dan tidak menimbulkan masalah sosial baru, bila peserta mengalami hal-hal yang tidak diinginkan. 
 
"Yang pasti, bisa mewujudkan Kerja Keras Bebas Cemas," ujar Dessy.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat