unescoworldheritagesites.com

Kecelakaan Kerja Meningkat, BPJAMSOSTEK Beri Bantuan APD) Pada Perusahaan Kontraktor - News

BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Gambir beri bantuan APD ke perusahaan konstruksi.

 

: Kecelakaan kerja meningkat, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberikan bantuan alat pelindung diri (APD) kepada perusahaan kontraktor.

Berdasarkan jumlah angka di Indonesia, tahun 2021, kecelakaan kerja meningkat sebanyak 5,65 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Melihat data kecelakaan kerja meningkat, BPJAMSOSTEK memberi bantuan APD sebagai salah satu upaya meningkatkan promotif dan preventif. Guna mendukung pemerintah dalam meminimalisir kasus kecelakaan kerja di sektor industri. 

Baca Juga: BPJAMSOSTEK, Timnas U-18 Basket Putri Indonesia Bertanding di FIBA Womens Champions Terlindungi

Perlu diketahui sebanyak 234.270 kasus kecelakaan kerja didominasi  usia muda. Artinya, pekerja usia muda masih minim kesadaran, dalam menerapkan keselamatan kerja.

Terkait hal itu, BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta menyerahkan 2.048 APD pada 9 perusahaan jasa konstruksi dan bantuan 1.118 paket Bahan Pangan Bergizi kepada 14 perusahaan terpilih, di Jakarta, Kamis (1/9/2023). 

Perusahaan terpilih diseleksi berdasarkan tiga kriteria di antaranya, tertib dalam membayar iuran, menjadi peserta BPJAMSOSTEK paling sedikit 3 tahun, serta telah mengikutsertakan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Danjen Kopassus Pimpin Penutupan  Pendidikan Dasar Wanadri (PDW) 2022

Secara simbolis, bantuan  diserahkan Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah DKI Jaksrta Eko Nugriyanto bersama Kabid Pengawas Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Dwi Marhaeni, pada masing-masing perwakilan perusahaan, bertempat di RS Mayapada Jakarta.

"Kami berharap dengan bantuan kegiatan Promotif Preventif ini, terwujud sinergitas dan harmonisasi antara pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja serta stakeholder. Dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja dengan meminimalisir angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di tempat kerja," tutur Eko.

Sementata Dwi Marhaeni menyatakan komitmen dan partisipasinya, dalam meminimalisir kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Baca Juga: Peringatan HUT RI, Malam Kesenian Yang Miskin Seni Tradisional

"Kami juga ingatkan perusahaan harus tertib administasi dalam hal iuran pekerja. Sehingga, apabila terjadi risiko pekerjaan, pekerja dapat memperoleh hak-haknya," ujarnya menegaslan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat