unescoworldheritagesites.com

Hari Ini Vonis Mario Dandy Dibacakan - News

Hadirkan 2 Saksi di Bawah Umur, Sidang Lanjutan Mario Dandy Digelar Tertutup (SUARAKARYA.ID: Terdakwa Mario Dandy saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Sela)

: Vonis Mario Dandy akan dibacakan hari ini, Kamis (7/9/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Majelis Hakim akan membacakan vonis dan hukuman terhadap duet pelaku penganiayaan berat terhadap korban anak David Ozora (17 tahun).

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, mengacu jadwal persidangan, pembacaan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono akan dibuka untuk umum, sekitar pukul 10:00 WIB. “Sesuai jadwal, pembacaan putusan dibacakan hari ini (7/9/2023), jam 10 pagi,” kata Djuyamto melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/9/2023).

Persidangan kasus penganiayaan berat yang mendakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, dilakukan perdana Selasa (6/6/2023) lalu. Tiga bulan proses pembuktian di persidangan, berujung pada penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar majelis hakim menghukum Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun. JPU, menebalkan tuntutannya itu, mengacu penjeratan Pasal 355 ayat (1) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Namun JPU dalam tuntutannya terhadap terdakwa Shane Lukas, meminta majelis hakim menghukumnya selama 5 tahun penjara.

Baca Juga: Raih Prestasi Gemilang, Maria Shevanda Sampaikan Terima Kasih ke Laksamana Pertama TNI Eko Wahjono

Selain menuntut pidana, masih dalam tuntutan, JPU juga meminta majelis hakim menghukum para terdakwa penganiayaan berat terhadap korban anak DO, dengan membayar restitusi, atau ganti rugi materil sebesar Rp 120 miliar.

Dalam tuntutan restitusi tersebut, JPU menyatakan, agar beban ganti rugi materil untuk korban anak DO tersebut, bukan cuma diwajibkan terhadap terdakwa Mario Dandy, dan Shane Lukas. Tetapi juga untuk terpidana anak AG yang sudah divonis bersalah, dan dihukum 3,5 tahun penjara oleh pengadilan, lantaran turut terlibat dalam perencanaan penganiayaan berat tersebut.

Mennurut JPU dalam tuntutan restitusi tersebut, jika terdakwa Mario Dandy, dan Shane Lukas, tak mampu membayar restitusi tersebut, agar mengganti dengan penambahan masa pidana penjara selama 7 tahun.

Baca Juga: Apapun yang Terjadi, Rafael Alun Trisambodo Mencintai Mario Dandy Satriyo

“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AGH masing-masing dengan berkas perkara terpisah bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta dengan kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban Cristalino David Ozora sebesar Rp 120.388.911.030 dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” demikian tuntutan JPU, Selasa (15/8/2023).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat