: Mario Dandy Satriyo, dalam kasus dugaan pencabulan terhadap AG (15) kembali menjadi tersangka.
Pihak David Ozora, ikut menanggapi usai Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap AG dengan pernyataan "maling teriak maling".
Pengacara David, Melissa Anggaraeni menyebut bahwa dalam persidangan sebelumnya, Mario Dandy selalu mengklaim melakukan penganiayaan terhadap David karena dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh David.
Baca Juga: Wahai Saudara yang Obesitas, Kalangan Penerbangan pun Peduli Kondisi Tubuhmu
Tetapi, kini fakta telah menunjukan jika Mario Dandy sendirilah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Pihak David berharap agar Mario Dandy mendapatkan hukuman yang berat atas perbuatannya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG (15).
Dalam kasus ini, Mario Dandy dapat dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka, 1.982 Korban Diselamatkan
Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 27 Juni 2023 oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang dihadapi oleh Mario adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi juga telah membenarkan penetapan Mario sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.