unescoworldheritagesites.com

PN Jakarta Selatan Putuskan Ari Wibowo - Inge Anugrah Resmi Bercerai - News

Ari Wibowo - Inge Anugrah

: Kendati diucapkan begitu tegas dan tanpa ragu bahwa yang sudah dipersatukan Tuhan tidak boleh dipisahkan atau diceraikan, toh itu tidak selamanya dijunjung tinggi atau dipegang teguh. Setelah biduk rumah tangga berjalan, dan kala hantaman ombak kecil apalagi besar menghantam biduk bisa saja semuanya menjadi berubah, oleng sampai akhirnya karam.

Boleh jadi itu pula yang terjadi dalam ikatan pernikahan aktor dan pesinetron gagah Ari Wibowo dengan Inge Anugrah yang cantik. Terbukti, gugatan perceraian pasangan itu dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pimpinan Lucy Ermawati dengan hakim anggota, Afrizal Hady dan Estiono, Rabu (13/9/2023).

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan perkawinan antara penggugat dengan tergugat (Ari Wibowo-Inge Anugrah), putus karena perceraian,” demikian Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto SH MH mengutip amar putusan majelis hakim PN setempat, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga: Ari Wibowo Gugat Cerai Inge Anugrah Setelah 17 Tahun Pernikahan

Dalam amar putusan disebutkan, perkawinan penggugat dengan tergugat dilangsungkan pada tanggal 7 Juli 2006 di Gereja International English Service Jakarta. Perkawinannya, dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 448/JS/2006, tanggal 7 Juli 2006.

Terkait hak asuh anak, katanya, akan diasuh oleh penggugat dan tetap memberikan hak yang sama kepada tergugat selaku ibunya untuk tetap bisa bertemu dan mengajak jalan-jalan kapanpun dikehendaki, sepanjang tidak menganggu kegiatan sekolah dari kedua anak-anak tersebut dan atas sepengetahuan dan seizin penggugat.

Anaknya, Kenzo Wibowo, laki-laki, lahir di Jakarta 2 Februari 2008, sesuai Kutipan Akte Kelahiran No. 8587/KLU/JP/2008, tanggal 2 Februari 2008 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ari Wibowo Daftarkan Diri Sebagai Balon Ketum PBSI Hari Ini

Berikutnya Marco Wibowo laki-laki, lahir di Jakarta 18 Juni 2009, sesuai Kutipan Akte Kelahiran No. 24403/KLU/JP/2009, tanggal 18 Juni 2009 dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Memerintahkan panitera PN Jakarta Selatan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermeterai kepada Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk didaftar dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;

Baca Juga: Jelang Munas PBSI: Trio Jawa Dukung Ari Wibowo

Memerintahkan kepada penggugat untuk melaporkan perceraian yang terjadi antara penggugat dengan tergugat tersebut dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk dicatat oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan tersebut pada Register Akta Perceraian dan diterbitkan Akta Perceraiannya.

Belum diperoleh tanggapan dari tergugat terkait dikabulkannya gugatan penggugat. Apakah masih aka nada upaya hukum atau menerima sepenuhnya putusan PN Jakarta Selatan tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat