unescoworldheritagesites.com

Penyidik KPK Menduga Uang Hasil Korupsi Bansos Sudah Jadi Tanah dan Kendaraan - News

KPK

: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang terkait korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 telah berubah bentuk menjadi berbagai macam barang, seperti tanah dan kendaraan.

Berbagai macam barang seperti tanah, kendaraan dan lainnya itu termasuk bagian dari kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sekitar Rp 127,5 miliar. “Nilai kerugian Rp 127 miliar lebih. Itu dari kontraknya sekitar Rp 325 miliar," demikian Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jumat (15/9/2023).

Dia menyebutkan, yang terpakai sekitar Rp190 miliar. Sisanya dianggap sebagai kerugian keuangan negara. “Yang terdistribusi untuk real cost itu sekitar Rp190-an miliar, sehingga sisanya yang Rp127 miliar kami anggap sebagai bagian kerugian negara karena perolehannya secara melawan hukum," tutur Ghufron.

Baca Juga: KPK Jebloskan ke Tahanan Tersangka Korupsi Bansos Beras PKH Tahun 2020-2021

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur, menambahkan bahwa pihaknya terus menyusuri aliran uang korupsi bansos yng telah berubah bentuk tersebut.

"Ada yang sudah berbentuk asset berupa tanah, bangunan dan  kendaraan. Ada juga dalam bentuk uang," ungkap Asep.

Terkait kasus ini sudah ditetapkan enam tersangka masing-masing Dirut PT BGR, M Kuncoro Wibowo, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren, bekas Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto, bekas Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan, anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto.

Baca Juga: Srikandi Golkar Endang Maria Tegaskan Komisi VIII DPR RI Dukung KPK Bersih-bersih Koruptor Bansos

Tersangka Budi Susanto dan April Churniawan telah dijebloskan ke dalam tahanan Jum'at (15/9/2023). Dengan demikian, tinggal Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021, M Kuncoro Wibowo saja sebagai salah satu tersangka yang belum ditahan oleh KPK dalam kasus ini.

 “Tim penyidik menahan tersangka BS dan tersangka AC,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jumat (15/9/2023). Budi dan April ditahan untuk 20 hari pertama mulai 15 September 2023 sampai 4 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Baca Juga: PMJ Bagikan Bansos untuk Masyarakat yang Membutuhkan di Sejumlah Titik di Jakarta Selatan

Penahanan terhadap mereka dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan. KPK di lain sisi mengingatkan M Kuncoro agar kooperatif mengikuti proses hukum. “Kami ingatkan pada tersangka MKW untuk kooperatif hadir kembali pada pemanggilan selanjutnya,” ungkap Ghufron.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur menambahkan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap M Kuncoro pekan depan.”Pekan depan kita rencanakan untuk pemanggilan,” ungkap Asep.

Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat