unescoworldheritagesites.com

KPK Jebloskan ke Tahanan Tersangka Korupsi Bansos Beras PKH Tahun 2020-2021 - News

Komisi Pemberantasan Korupsi

: Penyidik KPK menjebloskan ke dalam tahanan tiga dari enam tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos), Rabu (23/8/2023).

Para tersangka yang ditahan Ivo Wongkaren selaku Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Roni Ramdani selaku Ketua Tim Penasihat PT PTP, dan Richard Cahyanto selaku General Manager (GM) PT PTP.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni Kuncoro Wibowo selaku mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) (Persero) yang belakangan sempat menjabat sebagai Dirut PT Transjakarta sejak Januari-Maret 2023 Budi Susanto selaku Direktur Komersial PT BGR; dan April Churniawan selaku VP Operation PT BGR menyusul penahanannya.

Baca Juga: Penanganan Dampak Sosial Ekonomi, Pemerintah Luncurkan Bansos Beras PKH

Penyidik KPK menyebutkan enam tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW). Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC).

KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam menetapkan keenam tersangka tersebut. "Berikutnya dilengkapi dengan adanya kecukupan alat bukti, maka pada tahap penyidikan KPK menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Guna mempermudah proses penyidikan, tersangka Ivo Wongkaren; Roni Ramdhani; serta Richard Cahyanto ditahan karena sudah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Kegiatan Suling, Dirbinmas Sosialisasikan Polisi RW dan Serahkan Bansos untuk Masyarakat Kurang Mampu

"Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IW, tersangka RR dan tersangka RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 23 Agustus 2023 sampai 11 September 2023 di Rutan KPK," kata Alex.

KPK menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH 2020-2021 di Kemensos. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp127,5 miliar.

 

Para tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri, korporasi, dan orang lain dari penyaluran bansos beras di Kemensos tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Polda Metro Bagikan 7.500 Paket Bansos dari Kapolri ke 10 Titik

Menteri Sosial Tri Rismaharini  sebelumnya menyatakan tidak tahu menahu soal perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021.

Risma awalnya menceritakan soal penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di kantor Kemensos kemarin. Dia enggan untuk memberikan keterangan mengenai hal tersebut lantaran tidak boleh mengikuti proses penggeledahan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat