unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Agung Terima SPDP Kasus Rocky Gerung - News

Rocky Gerung

: Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menjerat Rocky Gerung (RG) dan kawan-kawan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya segera menentukan/menunjuk tim jaksa menangani atau meneliti perkara lebih lanjut. Saat ini Jampidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri terkait persyaratan formal dan material untuk dipelajari.

"Tujuannya untuk menentukan lengkap atau tidak berkas perkara yang diterima SPDP-nya itu," kata Ketut Sumedana, Sabtu (21/10/2023).

Baca Juga: SGY: Kritik Rocky Gerung Terhadap Kebijakan Pj Gubernur DKI Baik Asal Untuk Kepentingan Masyarakat

Adapun penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) menerbitkan SPDP tersangka Rocky Gerung dkk pada tanggal 17 Oktober 2023.

Rocky Gerung dan kawan-kawan untuk sementara dijerat penyidik dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selanjutnya, Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pengenaan pasal itu terkait peristiwa yang terjadi di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Juli 2023," kata Ketut Sumedana.

Baca Juga: Diusulkan Rocky Gerung Jadi Cawapres Dampingi Anies, Ini Tanggapan Gibran

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berikutnya melanjutkan pemeriksaan dengan meminta klarifikasi kepada Rocky Gerung. Rocky pun telah memenuhi panggilan penyidik untuk klarifikasi terkait penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya menyiapkan 97 pertanyaan, yang 47 di antaranya sudah ditanyakan pada pemeriksaan pertama. Pertanyaan itu terkait beberapa berita yang dianggap bohong oleh pelapor, seperti tentang kelapa sawit dan Cina.

"Itu yang menjadi objek bahwa itu berita bohong. Tentu saja inilah yang menjadi bahan kami untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Djuhandhani. Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri menerima 26 laporan yang dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, Polda Yogyakarta, Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Metro Jaya. "Semua laporan sudah ditampung di Bareskrim," ujar dia.

Baca Juga: Jack Lapian Cabut Laporan Kitab Suci Fiktif Rocky Gerung

Bareskrim Polri menerima 26 laporan terhadap Rocky Gerung atas pernyataan yang bersangkutan yang dinilai memuat unsur kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat