unescoworldheritagesites.com

Rocky Gerung Bakal Dijemput Paksa Jaksa? - News

terdakwa Ratna Sarumpaet

JAKARTA: Kejaksaan Agung, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu penetapan berisi surat perintah pemanggilan paksa terhadap saksi Rocky Gerung dan Tompi dalam persidangan terdakwa Ratna Sarumpaet.

Kepala Kejaksaan Pengadilan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Supardi SH MH mengakui ada kemungkinan kedua saksi tersebut akan dijemput. Namun, Supardi masih menunggu perintah dari majelis hakim. "Wewenang jemput paksa atau tidak masih menunggu perintah hakim. Jadi nanti hakim mengeluarkan penetapan untuk jemput paksa," ucap Supardi di Jakarta, Sabtu (13/4/2019).

Rocky Gerung dan penyanyi Teuku Adifitrian atau akrab disapa Tompi telah dua kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi fakta di sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ranta Sarumpaet.

Sementara itu,  JPU Daroe Trisadono mengatakan pihaknya telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Rocky Gerung, dan Teuku Adifitrian alias Tompi. "Kami panggil dua kali seharusnya pada sidang sebelumnya (Selasa) termasuk untuk sidang hari Kamis. Tapi yang bersangkutan belum bisa memenuhi (belum bersedia hadir)," kata Daroe.

Pada persidangan sebelumnya, JPU minta kepada majelis hakim untuk membuat penetapan pemanggilan paksa dan ternyata majelis hakim memberikan kesempatan untuk dipanggil sekali lagi. "Kami akan panggil lagi pada tanggal 23 April 2019," tegasnya.

Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Perbuatan Ratna ini mendapat reaksi dari masyarakat dan sejumlah tokoh politik. Setelah melalui perdebatan panjang di sosial media dan media massa, pada 3 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet menyatakan telah berbohong tentang penganiayaan dirinya. Dia pun meminta maaf. Kubu pihak pasangan calon Presiden Prabowo sempat juga membuat pernyataan akan melaporkan pula Ratna Sarumpaet ke Polisi. Namun sampai saat ini laporan itu tidak kunjung disampaikan. Alasan pihak Prabowo karena ikut merasa dibohongi terdakwa.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat