unescoworldheritagesites.com

Diduga Bekingi Pelaku Perampasan Sawit, Oknum Polisi Dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri - News

Anang bersama kuasa pendampingnya saat menyampaikan surat pengaduan ke Divisi Propam Mabes Polri (Sadono )

:  Diduga tidak profesional menangani kasus, Anang pemilik lahan sawit di Cempaga Hulu Kota Waringin Timur (Kotim) melaporkan 4 oknum polisi di Divisi Propam Polri.

Keempat oknum dari Polsek Cempaga Hulu dan Polres Kotim ini diduga  membekingi pengusaha (J) ya!g merampas hasil sawitnya.

"Saya kecewa karena Polda Kalteng tidak memproses  laporannya bulan Juni 2023 terhadap 4 oknum polisi yang diduga menjadi bekingi J. Terlapor berdinas di Polsek Cempaga Hulu dan Polres Kotim. Lalu saya ke Divisi Propam Polri." jelas Anang di Mabes Polri setelah membuat laporan ke Div Propam Polri, Senin (30/10/2023).

Baca Juga: ITW Desak Propam Selidiki Insiden Mobil Dinas Polantas Nyelonong di Iring-iringan Pengawalan Kepala Negara

Laporan Anang di Pengaduan ProPam akhirnya diterima Brigadir Restu Sunardi SH dengan nomor SPSP2/005644/X/ 2023/BAGYANDUAN terkait perampasan hasil panen sawit yang dilakukan sdr (J) di bantu 2 orang anggota Polres Kitawaringin Timur dan 2 orang anggota Polsek Cempaga Hulu Polda Kalimantan Tengah yang dilakukan 15 Juni 2023 lalu.

Anang mengisahkan, kejadian itu tanggal 15 Juni 2023, Sdr. Jimmy (J) bersama oknum anggota Polsek Cempaga Hulu dan oknum Polres Kotim mendatangani anak buahnya yang saat itu sedang bekerja untuk memanen buah sawit di kebun miliknya yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Bahwa dengan adanya kedatangan saudara (J) bersama oknum polisi tersebut, kemudian anak buahnya menghubungi diiringi melalui panggilan telepon. Setelah menerima panggilan telepon dari anak buahnya, Anangpun langsung bergegas ke lokasi.

Anang mengatakan, setiba dirinya di lokasi melihat (J) dikawal 3 orang berseragam polisi dan 1 orang berpakaian preman yang diduga dari oknum aparat kepolisian.

Saat Anang menyuruh anak buahnya mengangkut buah sawit, tiba-tiba oknum aparat kepolisian melarang buah sawit itu untuk dibawa dengan alasan ditahan atau diamankan dulu tanpa memperlihatkan surat tugas dan/atau surat perintah.

Baca Juga: Dinilai Tidak Profesional, Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten Dilaporkan ke Propam dan Irwassidik Polri

Lebih lanjut Anang menjelaskan bahwa saat dilarang untuk membawa buah sawit lalu kemudian ia bertanya kepada oknum polisi tersebut. Apakah saya maling, jika saya maling tangkap saja. Namun oknum polisi tersebut tidak menjawab atau diam saja.

Kemudian karena menjelang senja hari dan malam hari dengan keadaan atau kemampuan fisik yang tidak normal (saya terkena stroke), akhirnya saya menegaskan agar buah sawit itu untuk tidak diambil dan dibawa oleh oknum polisi tersebut.

"Saya meminta agar mereka tidak mengambil dan membawa buah sawit tersebut malah oknum polisi itu mengancam secara lisan dengan berkata pak apabila saya memasang pasal 121, disuruh tidak disuruh, tetap kami ambil," kata Anang.

Dengan adanya ancaman dari oknum polisi tersebut kemudian saya meminta kembali agar buah sawit milik saya itu dibawa ke kantor desa namun ditolak.

"Sampai hari sudah larut malam saya pun pulang ke rumah, tidak lama kemudian ada seseorang memberi tahu bahwa buah sawit tersebut akhirnya diambil dan dibawa ke Kantor Polsek Cempaga Hulu," kata Anang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat