unescoworldheritagesites.com

Dinilai Tidak Profesional, Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten Dilaporkan ke Propam dan Irwassidik Polri - News

Tim kuasa hukum tersangka penipuan melaporkan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten ke Propam dan Irwasidik Polri karena diduga tidak profesional. (Sadono )

Penyidik SUBDIT II Reskrimsus Polda Banten dilaporkan ke Div Propam dan Karowassidik Mabes Polri atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan maupun perkara tersangka penipuan Arga Septian Effendi (30). 

Kuasa Hukum Arga Septian Efendy yaitu Ardin Firanata mengatakan, ketidakprofesionalan tersebut mulai terindikasi dari awal menjadi Penasehat Hukum kliennya pertanggal 15 September 2023. Salah satunya pasal yang dikenakan terhdap kliennya adalah pasal tindak pidana umum (Pasal 378 KUHP Juncto (Jo). Pasal 372 KUHP) yang seyogyanya ditangani oleh RESKRIMUM bukan RESKRIMSUS.

Baca Juga: ITW Desak Propam Selidiki Insiden Mobil Dinas Polantas Nyelonong di Iring-iringan Pengawalan Kepala Negara

Selain itu, Penyidik SUBDIT II Reskrimsus Polda Banten juga tidak memberikan ruang pembelaan untuk menjelaskan fakta yang sesungguhnya permintaan pihaknya untuk memeriksa seorang saksi atas nama Jefry lantaran saksi Jefry dianggap mengetahui peristiwa awal pertemuan antara kliennya dan pelapor yang juga mitra bisnisnya di D'Breeze BSD, Kota Tangerang. Bukan SDR. 

Edi sebagaimana dalam berkas perkara. Hal ini mengisyaratkan bahwa ada pendistorsian fakta dalam perkara yang menimpa kliennya. 

“Namun sampai dengan saat ini pihak penyidik SUBDIT II Reskrimsus Polda Banten tidak melakukan pemanggilan dan/atau pemeriksaan terhadap Jefry dan/atau saksi-saksi yang lain yang telah dimintakan oleh pihaknya, hingga kami menduga serta menilai penyidik SUBDIT II Reskrimsus Polda Banten sangat tendensius dan tidak memberikan kesempatan yang berimbang (equality before of the law) kepada klien kami," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jum’at, 13 Oktober 2023. 

Baca Juga: Diduga Tak Profesional, Pengacara Laporkan Penyidik Tipideksus Bareskrim ke Divisi Propam Polri

Di samping itu, lanjut Ardin, pihaknya ingin memberikan bukti (percakapan antara klien nya dengan pelapor dan pihak pelapor) menunjukkan hubungan hukum antara kliennya dengan pelapor yang pada pokok nya hubungan hukum tersebut tidak seperti yang tertuang dalam berkas perkara, namun pihak penyidik SUBDIT II Krimsus Polda Banten terkesan abai dan mengenyampingkan hal tersebut.

Advokat yang biasa disapa dengan panggilan Arthur ini mengungkapkan, kasus ini berawal dari kesepakatan kliennya yang merupakan seorang pengusaha tambang dengan pelapor terkait  kerja sama penambangan (Join Operation) di daerah Morowali, Sulawesi Tengah. 

Keduanya sepakat bahwa Pelapor akan melakukan pertambangan pada lokasi di izin usaha pertambangan (IUP) PT.Griya Martua Tomorindah (GMT) seluas 3,5Ha (Tiga Koma Lima Hektar) dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh Pelapor.

Baca Juga: Kepala Zona Bakamla Timur Resmi Berganti

“Kewajiban itu di antaranya pembayaran Royalti, Kompensasi dan Deposit senilai Rp 400 juta, namun yang dibayarkan oleh Pelapor kepada kliennya hanya sebesar Rp200 juta.

"Atinya jika kita berbicara tentang hak hukum Pelapor pun masih memiliki kewajiban hukum kepada klien kami, terkait hal itu kami akan menganalisa dan tentunya tidak menutup kemungkinan akan melakukan langkah hukum Pidana atau Perda," ungkapnya. 

Arthur juga mempertanyakan bukti kerugian yang diajukan oleh Pelapor agar tepenuhi unsur Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 372 KUHP yang dituduhan kepada Klienya. Menurutnya bukti transaksi sebesar Rp.200 juta tersebut tanpa ada redaksi yang jelas ,serta kerugian sebagaiman tertuang didalam dokumen perkara sebesar 1,4 M.

Baca Juga: Sinergitas TNI AL dengan Bank Indonesia Distribusi Uang Rupiah ke Daerah 3 T

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat