unescoworldheritagesites.com

Putusan MKMK, 6 Hakim MK yang Terbukti Langgar Kode Etik Dihukum Teguran Lisan - News

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) sore (Ist)

: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hanya menghukum tegoran lisan terhadap enam Hakim MK yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqiesaat membacakan keputusan untuk laporan yang membuat enam hakim MK terlapor secara kolektif.

"Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Jimly Asshiddiqiesaat membacakan kesimpulan keputusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) sore.

Jimly mengemukakan, hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan.

"Memutuskan Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Jimly.

"Menjatuhkan sanksi teguran secara kolektif kepada hakim terlapor," imbuhnya

Jimly mengatakan putusan itu dibuahkan pihaknya setelah melakukan pemeriksaan, mendengar, melihat keterangan para pelapor, terlapor, saksi, serta barang bukti dan dokumen pendukung lainnya.

"Majelis MKMK meyakini kebocoran informasi dilakukan sengaja maupun tidak sengaja oleh hakim konstitusi," kata anggota MKMK Bintan R Saragih saat membacakan kesimpulan naskah putusan etik tersebut.

"Sembilan hakim konstitusi secara kolektif harus bertanggung jawab menjaga informasi dalam forum RPH tidak keluar," imbuhnya.

Seperti pantauan dari laporan media detik.com dan CNN Indonesia, Putusan ini terkait dengan laporan yang dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani dan Alamsyah Hanafiah.

Hakim MK terlapor yang masuk dalam putusan ini: Manahan MP Sitompul. EnnyNurbaningsih,  Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah.

Namun itu bukan merupakan keputusan akhir dalam sidang MKMK yang dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

MKMK masih membacakan putusan terhadap laporan yang lain.

Sebelumnya, Jimly menyatakan MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. Seluruh putusan atas permohonan itu dibacakan MKMK pada Selasa petang ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat