unescoworldheritagesites.com

JPN Kejari Jakarta Utara Selamatkan Aset Senilai Ratusan Miliar Rupiah - News

Kajari Jakarta Utara H Atang Pujiyanto SH MH

: Upaya penyelamatan asset negara dinilai begitu penting. Termasuk dalam hal pemberantasan korupsi, proses hukum dan hukuman badan dinilai tidak maksimal kalau sama sekali tidak ada aset atau kerugian negara dapat diselamatkan dalam kasus tersebut.

Oleh karena itu, apa yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara yang berhasil melakukan eksekusi putusan pengadilan dengan menguasai kembali tanah aset negara senilai Rp138 miliar milik PT Pelindo (Persero) Regional II Sunda Kelapa, di Jalan Lodan Raya No 43, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (8/11/2023), jelas disambut baik.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Atang Pujiyanto SH MH sendiri melalui Kasidatun Wahyu Oktaviandi mengaku merasa senang dengan eksekusi tersebut. Dia menyatakan pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor: 3200 K/Pdt/2022 tanggal 19 September 2022 jo putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 450/PDT/2021/PT DKI tanggal 26 Oktober 2021 jo putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor: 194/Pdt.G/2019/PN. Jkt.Utr tanggal 18 Juni 2020.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas Bahas Badan Perampasan Aset

“JPN sebagai kuasa dari PT Pelindo (Persero) Regional II Sunda Kelapa berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor KP.20.04/23/4/1/LGI/UT/PI.IM9 tanggal 23 April 2019 telah memenangkan gugatan perdata melawan PT Artha Sempana yang menguasai lahan seluas 5.564 m² di atas HPL No. 11/Kota Administrasi Jakarta Utara, tanpa ikatan kontraktual sehingga jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, telah melaksanakan eksekusi,” ujar Wahyu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Menurit Wahyu Oktaviandi, salah satu JPU kasus sianida dengan terpidana Jessica Kumala Wongso, eksekusi dilakukan dengan cara melakukan pengosongan lahan dan bangunan yang berdiri di atasnya.

Baca Juga: Polda Riau Ungkap Kasus Judi Online, Rumah Mewah Hingga Aset Rp 57 Miliar Disita

Pelaksanaan eksekusi tersebut juga dibantu oleh aparat gabungan dari tim Intelijen Kejari Jakarta Utara, Polres Metro Jakarta Utara, Kodim 0502, Kantor Pertanahan/BPN Jakarta Utara, Satpol PP, Sudin SDA, Polsek Pademangan, Koramil, PLN Bandengan, Camat Pademangan dan Lurah Ancol serta petugas dari PT Pelindo (Persero) Regional II Sunda Kelapa.

“Dengan telah dilaksanakannya eksekusi tersebut, JPN Kejari Jakarta Utara selaku kuasa hukum dari PT Pelindo berhasil menguasai kembali tanah tersebut seluas 5.564 m² atau menyelamatkan aset senilai Rp 138.894.132.000 dengan perhitungan NJOP 2023 Rp24.936.000,- per meter,” ungkap Wahyu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat