: Pasangan suami istri menjadi pesakitan atas laporan menantunya. Hal itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
Sejoli itu diduga telah memberi keterangan palsu di bawah sumpah atau melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Ari Meilando SH menghadirkan tiga (3) orang saksi untuk di dengar keterangannya terkait dugaan pemalsuan pasangan suami istri; Ngadino 65 tahun dan Poniem 58 tahun.
Baca Juga: Ditunda, Sidang Dugaan Mark Up Dan Pemberian Keterangan Palsu
Andri, saksi pelapor yang mengadukan kedua mertuanya atas dugaan keterangan palsu di bawah sumpah terkait gugatan cerai suaminya Santoso, di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Gugatan cerai yang disepakati pelapor dan suaminya, secara verstek (tidak di hadiri tergugat) menjadikan kedua terdakwa sebagai saksi atas perceraian pelapor.
Menantu kedua terdakwa, Andri, setelah membaca isi putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur kaget. Pasalnya, kesaksian kedua terdakwa menyatakan di bawah sumpah bahwa pasangan yang hendak cerai itu masih tinggal bersama satu atap. Padahal pelapor sudah tinggal di rumah orangtuanya.
Baca Juga: Kejari Jakarta Utara Dituding Sulitkan Penyidik Terkait Kasus Keterangan Palsu
Santoso, anak kandung kedua terdakwa, di sumpah sebagai saksi dalam persidangan menyatakan kalau perceraian dengan istrinya sudah disepakati dan kedua orangtuanya jadi saksi di persidangan untuk mempercepat proses putusan perceraian.
Ketua Majelis Hakim Nyoman Suharta SH MH dengan anggota Heru Kuncoro SH MH dan Aimafni Arli SH MH mengingatkan saksi pelapor yang menjadikan orangtua jadi pesakitan.
Terdakwa Ngadino sendiri saat ditanya wartawan akan tanggapannya perihal posisinya sebagai terdakwa mengatakan masalahnya sepenuhnya diserahkannya kepada majelis hakim. Dia percaya majelis hakim akan memberinya keadilan.***