unescoworldheritagesites.com

Firli Bahuri Tersangka, Wakil Ketua KPK Sebut Kinerja KPK Tak Terganggu dan Tidak Merasa Malu - News

Alexander Marwata  (istimewa )

 

: Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri dari pucuk pimpinan KPK menunggu keputusan Presiden Joko Widodo  Demikian penjelasan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers menanggapi status tersangka Firli Baruri, Kamis (23/11/2023).

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya," ujar Marwata.

"Pemberhentiannya tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden," katanya.

Baca Juga: Pengamat ini Sebut Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri Pantas Diapresiasi

Marwata
menambahkan meski Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi, tak akan memengaruhi kinerja lembaga antirasuah dalam pemberantasan korupsi.

"Pimpinan KPK secara kolektif kolegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas sebagaimana dimandatkan oleh UU KPK, menuntaskan perkara tindak pidana korupsi baik di tingkat penyidikan, penyelidikan maupun pengembangan hasil persidangan, fakta-fakta persidangan," kata Alex.

Alexander Marwata mengaku tidak merasa malu atas kasus yang tengah menerpa lembaganya, terutama kasus Ketua KPK Firli Bahuri yang terseret kasus korupsi.

Baca Juga: Kombes Ade Safri Simanjuntak: Ditemukan Bukti Pemerasan Terhadap SYL, Firli Terancam Pidana Seumur Hidup

Menurutnya azas praduga tak bersalah harus di kedepankan lantaran belum terbukti sepenuhnya.

"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena ini belum terbukti," kata Alexander Marwata.

Ia juga menegaskan kasus-kasus dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan pimpinan KPK lain seperti kasus Johannis Tanak, tidak ada yang terbukti dalam pemeriksaan di Dewas KPK

"Kasus Pak Tanak dinyatakan Dewas tidak terbukti. Masyarakat menilai, masyarakat dasarnya apa? Penetapan tersangka, oke. tapi sekali lagi ini masih tahap awal. Masih ada tahap penuntutan dan persidangan," ungkapnya." katanya.

PMJ Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, pihak Kepolisian sudah memeriksa sebanyak 91 saksi dan 7 ahli sejak dimulainya penyidikan kasus ini pada 9 Oktober 2023. Penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Firli di Jalan Kertanegara No.46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Gardenia Villa Galaxy, A2 No. 60, Jakasetia, Bekasi Selatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat