unescoworldheritagesites.com

Dimintai Keterangan secara Serentak 176 Kades oleh Polda Jawa Tengah, IPW Mempertanyakan - News

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

: Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan adanya permintaan keterangan terhadap 176 kepala desa di Karanganyar terkait dana desa secara serempak oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebutkan, pemeriksaan serentak terhadap semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar dilakukan sejak Senin (27/11/2023).  Dia menilai hal itu melanggar Telegram Kapolri nomor st/ 2407/X/ HUK. 7.1./2023 tanggal 20 Oktober 2023 yang menyatakan bahwa seluruh anggota Polri harus netral dalam Pemilu 2024.

“Ini pertama kali terjadi Polda memanggil serentak 176 Kepala Desa di Jateng dalam kaitan pertanggung jawaban dana desa,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Senin (27/11/2023).

Baca Juga: IPW Pertanyakan Permintaan Keterangan Serempak terhadap 176 Kepala Desa di Karanganyar oleh Ditreskrimsus Polda Jateng

Menurut Sugeng, dikhawatirkan ada penilaian politis dalam pemeriksaan terhadap 176 kepala desa tersebut dikarenakan penyelidikan tersebut bertepatan menjelang Pemilu 2024.

“Apalagi pemanggilan ini menjelang Pemilu 2024, di mana 3 kabupaten di Jawa tengah yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah kantong suara PDIP. Dikhawatirkan ada penilaian politis dalam pemeriksaan oleh Polda Jateng,” katanya.

Kendati sama-sama penegak hukum, Kejaksaan Agung memilih menyetop dulu penanganan kasus yang bernuansa politis jelang Pemilu 2024. Berbeda dengan KPK, tetap menuntaskan atau menangani kasus dugaan korupsi kendati kental nuansa politisnya.

 Baca Juga: Kemenhub Selenggarakan Orasi Ilmiah dalam Pengukuhan Widyaiswara Ahli Utama secara Mandiri

Menurut Sugeng, pemeriksaan serentak terhadap 176 kepala desa itu menimbulkan pertanyaan dan spekulasi-spekulasi. “Apakah benar Polda Jateng akan membuat terang dugaan pidana atau apa ada agenda politik tertentu. Pemeriksaa pidana dugaan korupsi tentu dapat menekan psikologis kepala desa yang diperiksa,” ujarnya.

Dia menyebutkan, ada keanehan dalam pemeriksaan tersebut. Surat pemberitahuan klarifikasi tidak diberikan langsung kepada kepala desa bersangkutan, melainkan dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Jateng.

“Surat pemberitahuan klarifikasi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kepala desa tersebut tidak langsung diberikan kepada kepala desa yang bersangkutan. Tetapi dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Jateng melalui surat kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Karanganyar,” ungkapnya.

Baca Juga: Sertijab Pangkoarmada III Laksamana Muda TNI Hersan Jabat Pangkoarmada III

Surat dari Ditreskrimsus tersebut nomor: B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023 tanggal 16 November 2023 perihal permintaan keterangan dan dokumen. “Menerima surat dari Polda Jateng tersebut, Kepala Dinas langsung mengeluarkan surat kepada para camatnya agar kepala desa memenuhi undangan klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda Jateng. Para camat pun mengeluarkan surat dengan perihal yang sama kepada para kepala desa untuk diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jateng,” tuturnya

Sugeng menilai pemanggilan terhadap kades tersebut diduga melanggar Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural dan proposional.

“Pemanggilan seharusnya dilakukan terhadap orang per orang yang menjabat sebagai kepala desa sebagai pertanggungjawaban adanya dugaan pidana. Kalau pun semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar itu terindikasi adanya pidananya maka dilakukan pemeriksaan satu persatu dan tidak serentak,” tegas Sugeng.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat