unescoworldheritagesites.com

Gelar Perkara Kasus Pelanggaran SOP Perbankan, Pelapor Klaim Temukan Fakta yang Tak Dapat Disangkal - News

Pengusaha David Rahardja  (Sadono )

 

: David Rahardja, Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (8/12/2023) untuk menghadiri gelar perkara  kasus kelalaian dan pelanggaran SOP (standar operasional prosedur) yang menyeret oknum pejabat BRI.

"Kedatangan saya untuk menghadiri Tadi gelar perkara kasus pelanggaran SOP dan kelalaian yang dilakukan oknum pejabat di BRI. Gelar dipimpin Kabag Wasidik Krimsus Polda Metro Jaya, terkait perkara yang saya laporkan terhadap bank BRI. Tadi sudah kita dapat poin-poinnya. Hasil gelar belum bisa disampaikan, karena masih dituntaskan oleh penyidik, masih dalam proses," ucap David yang juga pengusaha di depan gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Laporan yang dimaksud teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2457/ V/2023/ SPKT/ POLDA METRO JAYA.

Menurut David, dalam gelar perkara yang dihadiri juga pengacara dari pihak Bank BRI serta penyidik, ditemukan fakta yang tidak dapat disangkal lagi, bahwa BRI terbukti telah membuat Resi JNE palsu.

“Resi JNE palsu yang sempat diberikan bank BRI kepada penyidik Polda Metro Jaya, dan ini sudah disita menjadi barang bukti," terangnya.

Baca Juga: Oknum Jaksa SH Diperiksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau Terkait Penyalahgunaan Kewenangan

Selain itu dalam temuan juga terdapat bukti lain, yakni adanya Surat yang dibuat oleh bank BRI, yang ditandatangani oleh pimpinan cabang yang baru, yaitu DT, dengan dasar surat yang mengacu kepada Resi JNE palsu.

“Sehingga bisa dikatakan Surat ini pun dasarnya tidak dapat dipertanggungjawabkan," jelas David.

Terkait Resi JNE palsu, tambah David, pihak BRI tidak menyangkal untuk keperluan pembuatan dokumen-dokumen tertentu.

“Dia (BRI) tidak menyangkal. Jadi dari gelar perkara tadi didapat fakta-fakta, bahwa memang ditemukan dugaan pelanggaran, baik SOP, maupun dugaan pembuatan dokumen-dokumen palsu yang kegunaannya, mungkin untuk mengaburkan fakta-fakta yang ada”, imbuhnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap WN Estonia, Dana Nasabah Bank BUMN Tersedot Rp 300 Juta

David menuturkan, dirinya sempat ditanya penyidik, apakah ada penyampaian-penyampaian atau itikad baik atau upaya mediasi dari pihak BRI? Yang dijawabnya “Tidak Ada”.

“Pihak BRI sepertinya belum membuka ke arah sana. Bahkan cenderung dari keterangan-keterangan yang diberikan cenderung berbelit-belit. Tadi banyak pertanyaan penyidik yang tidak bisa dijawab oleh pihak bank BRI," ungkap David.

David pun memaparkan kronologi kejadian perkara. Jadi saya ada aset di Kelapa Gading yang sempat saya kembalikan ke BRI, karena satu dan dua alasan, lalu aset tersebut telah diterima oleh Bank BRI. Serah terima kunci pun ada dokumentasinya, ada berita acaranya sama Bank BRI. Setelah sekian bulan berjalan, itu tidak ada informasi terkait penyelesaiannya harus apa, tapi tiba-tiba saya mendapatkan Surat Penolakan Kredit dari bank lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat