unescoworldheritagesites.com

Oknum Jaksa SH Diperiksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau Terkait Penyalahgunaan Kewenangan - News

Kejati Riau

: Kejaksaan tidak pernah berkompromi apalagi tutup mata dengan oknum jaksa yang menyalahgunakan wewenang.

Terbukti, oknum jaksa dan oknum polisi  diduga salahgunakan kewenangan diperiksa tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau secara intensif.

Mereka atau pasangan suami istri, oknum polisi Bripka BA dan oknum jaksa SH diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan/wewenang atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Fauzan alias Vincent alias Dodo alias Doni.

Baca Juga: Soal Jaksa Nakal, Jamwas: Proses Pemeriksaan Sedang Berjalan

Oknum jaksa inisial SH dan oknum polisi inisial Bripka BA ditetapkan tersangka. "Mereka diduga telah menyalahgunakan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika terdakwa Fauzan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang, Jumat (24/11/2023).

Sebelumnya tujuh jaksa dengan posisi penting yang dipecat sejak 2020 lantaran terlibat korupsi. Baru-baru ini pemecatan juga dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Alexander Kristian Diliyanto Silaen dari Korps Adhyaksa bukan kasus pertama di masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Burhanuddin memastikan akan mengambil tindakan pemecatan terhadap jaksa-jaksa yang ‘main-main’ dengan kasus korupsi. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan, Jaksa Agung marah, dan terpukul dengan prilaku jaksa yang terlibat korupsi. Apalagi, dikatakan dia, sampai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Juga: Satgas 53 Jangkau Seluruh Indonesia Untuk Tindak Oknum Jaksa Nakal

“Jaksa Agung menyampaikan tidak membutuhkan jaksa-jaksa yang berprilaku amoral. Kejaksaan Agung hanya membutuhkan jaksa-jaksa yang mengedepankan integritas dan profesionalitas,” ujar Ketut Sumedana.

Oleh karena itu Ketut mengatakan, Jaksa Agung sangat mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam OTT yang dilakukan terhadap tiga jaksa di Bondowoso, Rabu (15/11/2023). Kata Ketut, Jaksa Agung menyampaikan operasi yang dilakukan KPK, sangat membantu Kejaksaan Agung dalam usaha menghabisi para jaksa kotor. 

“Jaksa Agung menyampaikan, siapapun jaksa yang menyalahgunakan kewenangan, melakukan tindakan tercela, apalagi menciderai kepercayaan publik, kita lakukan tindakan yang tegas. Sikat habis untuk bersih-bersih internal. Jaksa Agung sangat berterimakasih kepada KPK, dan mengharapkan hal tersebut,” kata Ketut.

Ketut menerangkan, pemecatan Puji dan Alex, bukan cuma terkait jabatannya. Melainkan juga terkait dengan peran keduanya sebagai jaksa. Jaksa Agung, kata Ketut, pun melarang agar tim bantuan hukum Kejaksaan Agung memberikan pendampingan hukum terhadap dua jaksa tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat