: Hingga kini 3 (tiga) bulan berjalan, pengurus baru PERADI Bandung terpilih yakni Mohamad Ali Nurdin belum mendapat kejelasan terkait SK DPN dan pelantikan. Mengapa demikian?
Kepada media usai Perayaan Dirgahayu Perhimpunan Advokat Indonesia ke 19 di Jakarta, Kamis (21/12/2023) Sekjen Peradi H Dr Hermansyah Dulaimi, SH,MH mengatakan semua persoalan internal sudah tidak ada masalah. DPN memberi waktu hingga akhir Januari 2024 untuk menyelesaikan 'riak riak kecil' di kepengurusan Mohamad Ali Nurdin.
"Muscab Peradi Bandung sudah dah selesai dimenangkan oleh Alili nurdin dengan selisih 153 suara, kemudian ada sekelompok orang keberatan
Baca Juga: Peradi Nusantara Bertekad Wujudkan Lahirnya Advokat Andal dan Profesional
"Jadi kami minta ketua DPC yang lama (Rulli Panggabean) untuk mempertemukan kedua kelompok ini, nah Rulli sendiri minta waktu hingga akhir januari 2024" kata Hermansyah.
"Semua udah clear kok, DPN masih harus menerima aspirasi dari anggota, jadi tinggal nunggu waktu aja kok, mhn bersabar Ali Nurdin ..SK DPN memang belum keluar, statusnya masih ketua DPC terpilih, Jadi sekarang diambil alih DPN
Jadi pengurus lama demisioner, yang baru belum ada SK, jadi sekali lagi catat! Kami minta selesaikan hingga akhir januari 2024" tambah Hermasnyah.
Ali Nurdin Terpilih secara aklamasi
Sebelumnya Musyawarah Cabang (Muscab) yang salah satu agendanya memilih Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indomesia (DPC Peradi) Kota Bandung akhirnya terpilih Mohamad Ali Nurdin.
Baca Juga: Sebanyak 54 Advokat Peradi SAI Secara Resmi Diambil Sumpahnya di Pengadilan Tinggi DKI
Ketua DPC Peradi Kota Bandung terpilih periode 2023-2028, Mohamad Ali Nurdin, usai mengungguli pesaingnya Jutek Bongso, dengan meraih 526 dari 902 suara, pada Muscab DPC Bandung, yang diadakan di Bandung Convention Centre, Kota Bandung, Rabu, 18 Oktober 2023 mengatakan, menjadi Ketua DPC Peradi Bandung adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh keikhlasan dan kerja keras.
Dia terbuka dan siap merangkul advokat-advokat yang punya potensi untuk duduk dalam kepengurusan yang akan segera ia bentuk.
“Di Peradi tidak boleh ada kubu-kubuan, karena visi besar kita adalah bagaimana menciptakan single bar (wadah tunggal) sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Semua advokat yang berasal dari organisasi advokat (OA) pendiri Peradi boleh ambil bagian dalam kepengurusan nanti,” tegas kandidat Doktor Ilmu Hukum di Universitas Pasundan ini.