unescoworldheritagesites.com

Hormati Putusan MA Kalangan Advokat Muda Ingin Munas Bersama Solusi Penyatuan Peradi - News

Koordinator Advokat Muda Peduli Peradi  Despa Siregar





SUARAKARYA. ID: Dualisme ditubuh Peradi membuat prihatin kalangan advokat muda di Indonesia. Mereka mengharap Musyawarah Nasional (Munas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Pekanbaru, Riau, sebagai kelanjutan dari Munas di Makassar, dinyatakan sah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 203/Pdt/2020/PT.DKI.JKT tertanggal 10 Juni 2020.

Dalam amar putusannya disebutkan, menyatakan sah Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas E Tampubolon masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN Peradi periode 2015-2020 berdasarkan Keputusan Munas II Peradi di Pekanbaru.

Ini dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI No. 3085 K/Pdt/2021 tanggal 4 November 2021, dengan menolak Kasasi pihak Luhut, di mana MA dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Munas II Peradi tanggal 12-13 Juni 2015 di Pekanbaru yang menetapkan Prof Fauzie sebagai Ketua Umum Peradi periode 2015-2020 yang mengalahkan dua calon Ketua Umum lainnya adalah sah dan mengikat karena Munas tersebut merupakan kelanjutan Munas Peradi di Makassar yang tidak dapat dilaksanakan karena alasan keamanan dan ditunda.

"Dengan putusan kasasi MA tersebut sudah sangat jelas bahwa yang sah adalah Munas II Peradi di Pekanbaru. Artinya, tidak ada lagi Munas yang diakui di luar itu," kata Despa Siregar, Koordinator Advokat Muda Peduli Peradi (AMPP), dalam siaran persnya, Kamis (12/5/2022).

Dengan kata lain, ujarnya, Munas yang tetap diteruskan oleh kubu Juniver dan mengangkat Juniver Girsang secara aklamasi sebagai Ketua Umum di Makassar, dan menamai organisasinya dengan Peradi SAI, maupun Munaslub Rekonsiliasi secara E-Voting oleh Kubu Luhut yang memilih Luhut Pangaribuan sendiri sebagai Ketua Umum, dengan label dilekatkan Peradi RBA, tidak diakui secara hukum.

Despa menjelaskan, dari Munas di Pekanbaru, kepengurusan Peradi yang dipimpin Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas E Tampubolon telah  menyelenggarakan Munas III di Ciawi, Bogor. Pada Munas itu telah terpilih Prof Otto Hasibuan dengan mengalahkan dua Calon Ketua Umum lainnya.

"Hasil Munas III Peradi ini adalah sah karena tidak pernah digugat, apalagi dibatalkan oleh putusan pengadilan. Sangat jelas alur legalitas Peradi sebagai organisasi wadah tunggal yang dimaksud dalam UU Advokat dan akta pendirian Peradi," tuturnya.

Menanggapi usulan Munas Bersama, menurut Despa, tetap dapat dilaksanakan, sekalipun Peradi yang sah menurut hukum adalah Peradi yang saat ini dibawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan, melanjutkan dari kepemimpinan Prof Fauzie.

Ditambahkannya, putusan terkait perkara Peradi terhadap kubu Juniver (Peradi SAI) sendiri tidak berpengaruh apa-apa karena gugatan tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN menyampaikan agar diselesaikan secara internal (Mahkamah Organisai) yang belum ada organnya dalam organisasi Peradi.

"Kami berharap, sekalipun sudah menang Kasasi MA, Peradi pimpinan Otto Hasibuan tetap bersedia melaksanakan Munas Bersama. Biar bagaimanapun, SK MA No. 73 lahir dengan pertimbangan Peradi yang dianggap sebagai wadah tunggal sudah terpecah, maka dengan adanya Putusan Mahkamah Agung RI No. 3085 K/Pdt/2021 tanggal 4 November 2021 yang mengesahkan Peradi pimpinan Fauzie Hasibuan, yang dilanjutkan oleh Prof Otto Hasibuan menjadi sah, maka Munas Bersama menjadi solusi untuk upaya mengembali Peradi sebagai wadah tunggal sesuai UU Advokat," ucapnya.

Dirinya berharap pihak Juniver dan Luhut juga tidak memaksakan adanya ketentuan yang menyebabkan Munas Bersama menjadi tidak dapat terlaksana karena mereka tidak mengikuti Munas II Peradi di Pekanbaru dan Munas III Peradi di Ciawi.

Sehingga pihak Juniver dan pihak Luhut bukan merupakan Peradi yang sah menurut Putusan Mahkamah Agung RI No. 3085 K/Pdt/2021 tanggal 4 November 2021. Kalau ada upaya memaksakan sesuatu, patut diduga tidak ada niat mengadakan Munas Bersama.

"Sebagai advokat muda, saya berharap dan sangat pantas yang maju dalam Munas Bersama adalah sosok yang terbaik dari masing-masing kubu. Seperti di Peradi SAI ya Juniver Girsang dan Peradi RBA tentu Luhut Pangaribuan," ucap Despa. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat