unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Agung Dukung Penuh Penyelenggaraan Pemilu 2024 - News

Jamintel Reda Manthovani

: Kejaksaan Agung mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu 2024 yang meliputi penyelenggaraan Pemilu 2024, mengoptimalkan pembentukan 534 posko pemilu Kejaksaan, mensupporting Sentra Gakkumdu.

Hal itu dikuatkan dengan diterbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, dan (5) melakukan pemetaan (deteksi dini dan cegah dini) potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) Pemilu 2024 serta melakukan penundaan proses penegakan hukum.

Jaksa Agung Prof Dr ST Burhanuddin diwakili Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Prof Dr Reda Manthovani mengutarakan hal itu pada Rapat Konsolidasi Nasional Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Tahun 2023 dalam rangka kesiapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Sabtu (30/12/2023) di Istora Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Panwascam Bojongsari Soroti Sederet Potensi Pelanggaran dan DPTb Pemilu 2024

Disebutkan bahwa Kejaksaan memiliki tugas, fungsi dan kewenangan di bidang politik, pemilu dan pilkada. Hal itu sesuai  dengan amanat Pasal 486 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilihan Umum, yang menjelaskan bahwa Kejaksaan tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

”Jaksa memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan pemantauan penuntutan dengan melaporkan secara tertulis setiap kegiatan penuntutan kepada penasihat Sentra Gakkumdu, ataupun disampaikan dalam setiap tahap pembahasan yang diikuti oleh anggota Sentra Gakkumdu,” ujar Reda.

Hal itu dilakukan sebagai legimitasi bagi Kejaksaan untuk menjaga netralitas dalam rangka mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 melalui pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana pemilu yang profesional, netral, objektif dan terpercaya.

Baca Juga: Menpora Dito Inginkan Pemuda Jadi Pemeran Utama Tentukan Masa Depan Bangsa dengan Partisipasi Aktif di Pemilu 2024

Disebutkan pula bahwa Kejaksaan berperan di bidang pidana dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang (korupsi & tindak pidana pencucian uang).

Selanjutnya, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,  ”Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendapat hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) terkait permasalahan hukum atau sengketa penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024”.

Selanjutnya peran di bidang Intelijen, ketertiban dan ketentraman umum, yakni memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat terkait tindak pidana Pemilu, pengamanan kebijakan penegakan hukum tindak pidana pemilu, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, serta penelitian pengembangan hukum dan statistik kriminal.

Baca Juga: Kadiv Propam : Polri Jamin Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024

Sesuai Pasal 30B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan berwenang: Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum; Menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.

Berikutnya; Melakukan kerjasama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam ataupun di luar negeri; Melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme dan melaksanakan pengawasan multimedia. 

Terakhir, implementasi peran Kejaksaan dalam penyelenggaran pemilu tersebut antara lain: Melaksanakan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung Muda Intelijen dengan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: B-1282/D/Dip/08/2023 tentang Dukungan Intelijen dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; Mengoptimalkan pelaksanaan rapat koordinasi dengan para tokoh agama dan Kementerian/Lembaga terkait dalam wadah Bakor PAKEM (Badan Koordinasi Penganut Aliran Kepercayaan Masyarakat).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat