unescoworldheritagesites.com

Tersangka Kasus Film Porno Ajukan lagi Permohonan Praperadilan di PN Jakarta Selatan - News

PN Jakarta Selatan

: Dua langkah penting dilakukan tersangka kasus produksi film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee. Kedua langkah tersebut masing-masing menguji kesehatan jiwanya dan permohonan praperadilan sama-sama bisa menggugurkan status tersangka yang disematkan terhadapnya.

Sampai saat ini kedua langkah tersebut belum menunjukkan hasil. Pemeriksaan kejiwaan belum memutuskan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Sedangkan upaya praperadilan masih bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.   

Sidang perdana permohonan praperadilannya sendiri baru akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga: Dibayar Rp 10 Juta, Siskaeee Tidak Menolak Berperan di Film Keramat Tunggak Karena Temanya Religi

"Hakim  tunggal yang menyidangkan permohonan praperadilan Siskaeee, Bu Sri Rejeki Marshinta," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto SH MH, Senin (5/2/2024).

Djuyamto mengakui bahwa penasihat hukum Siskaeee telah mengajukan praperadilan pada Kamis (1/2/2024) dan sudah diterima oleh kepaniteraan PN Jakarta Selatan untuk selanjutnya diregistrasi untuk dilakukan persidangannya selanjutnya.

Menurut Djuyamto, permohonan praperadilan tersangka kasus film porno atas nama Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee tersebut diterima oleh PN Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 24/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. "Sudah kami terima dan diregistrasikan," kata Djuyamto.

Baca Juga: Diduga Terlibat Film Porno di Jakarta, Siskaeee akan Diperiksa Polisi

Siskaeee melalui penasihat hukumnya, Tofan Agung Ginting, mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya dan prosedur penangkapan serta penahanan oleh petugas Polda Metro Jaya.

Tofan mengatakan bahwa penetapan tersangka itu semua perlu diuji di persidangan.
"Apakah memang sudah sesuai dengan kaidah hukum (KUHAP) yang benar atau masih ada celah dalam proses penerapannya. Menurut hemat kami perlu diuji semua itu di persidangan, sesuai permohonan kami," kata Tofan.

Dia juga menyebutkan, pengajuan praperadilan tertanggal 1 Februari 2024, ada perbedaan dengan pengajuan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut pada Senin (15/1/2024). Pada gugatan praperadilan yang sebelumnya hanya terkait penetapan tersangkanya.

Baca Juga: Diduga Terlibat Film Porno di Jakarta, Siskaeee akan Diperiksa Polisi

Menurutnya, untuk termohon dalam praperadilan tersebut, yaitu termohon satu Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dan termohon dua penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya menghadapi praperadilan tersebut. Bahkan ada optimisme kalau praperadilan itu bakal ditolak hakim tunggal PN Jakarta Selatan dengan alasan bahwa proses hukum terhadap pemohon praperadilan dilakukan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat