unescoworldheritagesites.com

UTA' 46 Merasa Dikriminalisasi, Pelaku Palsukan Surat Tanah, Bekerja Sama dengan Oknum Petinggi Polda Metro Jaya - News

Pimpinan Yayasan UTA'45 menggelar rapat  menyikapi  kriminalisasi oleh oknum pengurus

 

 

: Civitas akademika Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta merasa dikriminalisasi oleh mafia hukum yang diduga bekerja sama dengan oknum petinggi Polda Metro Jaya.

Ini terjadi setelah salah seorang petinggi perguruan tinggi tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan diproses dengan waktu yang tidak wajar dan sangat singkat.

"Pelaporan ke Polda Metro Jaya tanggal 17 Januari 2024 dan keesokan harinya tanggal 18 Januari 2024 sudah langsung terbit surat perintah penyelidikan Hebat itu pemainnya," kata Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Rudyono Darsono, kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga: PTUN DKI Kabulkan Eksepsi Kemenkes dan IAI Melawan UTA 45

Laporan dengan nomor: LP/B/294/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 17 Januari 2024 itu, dibuat oleh Tedja Widjaja. Rudyono sudah menerima panggilan dari kepolisian untuk hadir di Polda Metro Jaya pada 23 Februari 2024 pukul 10.00 WIB.

"Sementara itu, surat undangan klarifikasi baru sampai dan diterima tanggal yang sama, yaitu tanggal 23 Januari 2024 sore, setelah lewatnya waktu undangan," ujarnya.

Menurut Rudyono, kilatnya penerbitan surat perintah penyelidikan laporan polisi tersebut tidak masuk akal. Sebab surat perintah penyelidikan, menurut dia baru muncul setidaknya butuh waktu 5 sampai 10 hari dari waktu laporan dibuat.

Baca Juga: Blokir Legalitas Sepihak, Senat UTA'45 Jakarta Adukan Ditjen AHU ke Ombudsman

"Karena mulai dari pembuatan laporan di SPKT sampai mendapat disposisi dari direktur itu harus melewati minimal tiga administrator surat-menyurat. Kami pengalaman membuat laporan polisi di Polda Metro bahkan prosesnya tahap per tahap dari mingguan hingga 1 bulanan, tergantung kita urus atau tidak," ucapnya.

Rudyono sendiri dilaporkan terkait perkara yang sudah sekitar lima tahun berlalu. Ia dipolisikan lantaran keterangannya di persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keterangan terkait sengketa lahan Universitas, yang dianggap pelapor palsu.

"Namun tidak pernah ada penetapannya baik oleh hakim yang mengadili maupun dari pengadilan, sangat janggal memang, karena keterangan palsu pada persidangan itu masuk dalam ranah UU Kehakiman dan dalam kekuasaan hakim yang bertugas, bukan ranah publik," tandasnya.

 

Baca Juga: PTUN DKI Kabulkan Eksepsi Kemenkes dan IAI Melawan UTA 45

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat