: Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menyatakan Tidak diterima akal, bahwa pemberlakuan SIM C1 mampu menekan kecelakaan lalulintas, seperti dikemukakan Kakorlantas Polri.
"Agak kurang dapat diterima akal penerbitan sim C dapat menekan angka kecelakaan. Bagaimana bisa terjadi bila proses pembuatan SIM masih seperti yg dilaksanakan saat ini, apalagi SIM kerap dijadikan seperti souvinir. "kata Edison menjawab , Selasa (28/5/2024).
Baca Juga: Penarikan Mobil Avanza & Veloz, ITW: Toyota Tidak Cukup Hanya Minta Maaf
Sebelumnya diberitakan Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) berjenis C1, Senin (27/5/2024). Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan mengungkapkan,SIM C1 merupakan surat izin untuk mengemudikan motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc yang umumnya merupakan motor gede (moge).
Dengan diberlakukannya SIM C1, kata Kakorlantas, dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sebab, hanya pengemudi yang telah mengantongi izin yang dapat mengendarai kendaraan tersebut.
Baca Juga: Untuk Motor 250-500 CC, Polri Resmi Terbitkan SIM C1 yang Diberlakukan, Ini Penjelasannya
Kalau SIM C1 untuk mengemudikan motor kapasitas mesin 250 - 500 CC (motor besar) , sementara, SIM C hanya berlaku untuk pengemudi kendaraan roda dua bermesin 0-250 cc.
"Jadi adanya beberapa jenis SIM C bertujuan untuk menciptakan pengemudi yang berkeselamatan dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya,” kata Aan di kantor Satuan Penyelenggara (Satpas) SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Jadi adanya beberapa jenis SIM C bertujuan untuk menciptakan pengemudi yang berkeselamatan dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya,” kata Aan di kantor Satuan Penyelenggara (Satpas) SIM Polda Metro Jaya, Daan
Lebih lanjut Edison mengatakan untuk diketahui SIM itu adalah mandat yg diberikan negara melalui Polri kepada warganya bahwa pemegang SIM sdh memiliki kompetensi untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya dan memahami tentang tertib lalu lintas dan keselamatan dirinya maupun orang lain.
"Artinya memiliki SIM adalah kewajiban bukan hak warga, maka hrs melalui proses yg dapat membuat pemegang SIM memiliki kesadaran yg lebih tinggi.Faktanya, kita bisa lihat dilapangan, sulit membedakan pemilik SIM dengan yang tidak memiliki." kata Edison.
Edison menambahkan yang paling penting dalam penerbitan SIM adalah peningkatan kualitas proses pembuatan SIM. Bukan hanya soal kualitas Tampilan. Dan jangan dijadikan SIM sebagai sumber PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). ***