: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terus mengintensifkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010-2022 di PT Antam. Untuk memperkuat pembuktian delapan saksi diperiksa.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan, kedelapan saksi yang diperiksa masih terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi enam tersangka. "Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Harli, Jumat (14/6/2024).
Ke-8 saksi itu adalah EFY (Kasubdit Industri Pengolahan Hasil Perkebunan 2018-2020, PAT (senior vice president corporate finance), SPR (pensiunan PT Antam Tbk), FA (pegawai Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk), AR (product inventory control periode Juli 2023 sampai saat ini).
Baca Juga: Penyidik Jampidsus Intensifkan Pengusutan Kasus Korupsi Emas dan Impor Gula
Selanjutnya DRS (mantan manager refinery UBPP LM PT Antam Tbk), AM (dokumen control LBMA 2020-2022), dan PSI (engineering manager UBPP LM PT Antam Tbk 2023 sampai saat ini).
Hasil pemeriksaan saksi ini bisa pula dijadikan bahan untuk menetapkan tersangka baru menyusul enam tersangka sebelumnya terkait tata kelola komoditi emas sebanyak 109 ton di PT Antam periode 2010-2021.
Para tersangka yang General Manager (GM) itu masing-masing TK (GM 2010-2011), HN (GM 2011-2013, DM (GM 2013-2017), AH (GM 2017-2019), MA (GM 2019-2021), dan ID (GM 2021-2022). Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal dengan melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai standar ketentuan dan aturan PT Antam.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tidak untuk Lembaga Superbody, Tetapi Terdepan Berantas Kasus Korupsi Big Fish
Tidak hanya pengusutan kasus dugaan korupsi komoditi emas saja dikencangkan pengusutannya. Tetapi juga terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.
Tiga saksi diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. "RFS selaku Pengolah Data Angkutan Laut KSOP Dumai, ERD selaku Kasi Lalu Lintas dan Angkatan Laut KSOP Dumai, dan TA selaku Pemroses Data Bina Usaha Angkutan Laut dan TKBM," ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Jumat (14/6/2024).
Pemeriksaan lagi-lagi guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara. Penyidik Jampidsus sejauh ini sudah beberapa kali memanggil sejumlah saksi, baik dari swasta maupun instansi pemerintahan setempat.
Terkait kasus ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR) sebagai tersangka, dan RD (Direktur PT SMIP). Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, entah dari swasta maupun pejabat negara.***