unescoworldheritagesites.com

Anak Dipenjara Kasus Penganiayaan, Ayah Diperiksa KPK Dugaan Korupsi - News

Mario Dandy masih sempat mendongakan kepala meski kini sudah ditahan (Ist)

: Anak dipenjara kasus penganiayaan, ayah diperiksa KPK dugaan korupsi. Itulah yang terjadi usai Mario Dandy bertingkah melakukan penganiayaan berat terhadap David, anak pengurus GP Ansor.

Akibat kasus Mario Dandy, semua terkena imbasnya. Dari mulai ayahnya, Rafael Alun hingga tempat bekerja ayahnya, jajaran pegawai Ditjen Pajak. Kini sorotan masyarakat tertuju kepada mereka hingga ajakan boikot bayar pajak.

Menko Polhukam Mahfud Md pun telah menyorot gaya hidup ayah Mario Dandy yang pejabat di Ditjen Pajak itu. Bahkan Mahfud ikut mendorong KPK memerikasa ayah Mario Dandy tersebut.

Ayah Mario Dandy yang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo kini tengah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Rafael bakal diperiksa terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) miliknya yang dinilai janggal.

Baca Juga: Kronologi Penganiayaan Putra Pengurus GP Ansor David, Hingga Pencopotan R dari Jabatannya di Ditjen Pajak

Di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023), Rafael tiba sekitar pukul 08.05 WIB. Rafael tiba menggunakan kemeja batik serta dilengkapi dengan jaket.

Rafael nampak duduk di ruang tunggu pemeriksaan. Belum ada komentar yang keluar dari Rafael jelang pemeriksaannya hari ini.

KPK membenarkan Rafael telah tiba memenuhi panggilan pemeriksaan pagi ini. Penyidik akan mengklarifikasi terkait LHKPN milik Rafael.

"Betul yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga: Mahfud Minta Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Remaja Hingga Koma Ikut Diperiksa

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut transaksi aneh mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, yang ditemukan PPATK, bisa menjadi bukti permulaan indikasi korupsi. Marwata menyampaikan saat ini KPK fokus menggali informasi awal terlebih dulu.

"Bisa saja (menjadi bukti permulaan cukup ada indikasi korupsi). Dan KPK juga pernah punya pengalaman dari LHKPN dan dari PPATK, di mana kita mendapat transaksi yang mencurigakan atau terhadap aset-aset yang kemudian tidak dilaporkan," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan Selasa (28/2/2023).

Marwata menuturkan, jika dalam klarifikasi Rafael Alun tak dapat membuktikan asal kekayaannya, muncul indikasi terjadi sebuah penyimpangan.

"Yang kemudian kita klarifikasi, yang bersangkutan tidak bisa membuktikan asal strata kekayaannya, itu menjadi indikasi atau refleks terjadinya suatu penyimpangan dalam hal ini korupsi," tambahnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat