unescoworldheritagesites.com

Sebidang Tanah di Jalan Achmad Yani Kota Sorong Dua Kali Dieksekusi, Dipertanyakan Warga - News

Sebidang Tanah di Jalan Achmad Yani Kota Sorong Dua Kali Dieksekusi,  Dipertanyakan Warga (Istimewa)



: Perkara perdata sebidang tanah yang terletak di jalan A.Yani Kota Sorong dua kali dieksekusi oleh dua lembaga Pengadilan.

Yakni eksekusi damai oleh Mahkamah Agung RI  Nomor Reg 1769 tahun 1986. Dan eksekusi PN Sorong tahun 2018.

Dalam  Akta Damai itu MA memutuskan bahwa pihak  penggugat dan tergugat bersengketa masing - masing mendapat bagian dari luas tanah sengketa 916 meter persegi.

Baca Juga: 3.466 Gadis Kulit Putih Inggris Jadi Mualaf Langsung Pakai Jilbab karena Muak dengan Imoralitas Sekitarnya

Yaitu penggugat  Lourens Numberi mendapat tanah 15 x 22 meter persegi.

Sisanya milik Gustav Numberi sekitar 586 meter persegi. Ini adalah putusan MA pada tahun 1987 tersebut.

Dalam perjalanannya Lourens Numberi tak pernah datang  satu kali pun mengunjungi tanahnya. Yang di atasnya berdiri sebuah rumah. Yang adalah milik bersama sebelum disengketakan.

" Saya Wisye Yosina Numberi adalah anak almarhum Bapak Gustav Numberi. Kini sebagai tergugat dalam sengketa tanah ini," katanya.

Selama putusan MA tersebut yang membayar pajak tanah ini kepada negara adalah pihak Gustav Numberi.

Anehnya setelah Gustav dan istrinya Nyonya A Fonataba meninggal barulah pihak Lourens Numberi itu melaporkan masalah ini dengan tuduhan penyerobotan tanah ke kepolisian setempat.

Baca Juga: Lirik Lagu Always dan Terjemahan - Bon Jovi

Ketika itu pihak kepolisian mengatakan kasus ini dihentikan karena tanah tersebut sudah ada eksekusi pihak MA tahun 1989 lalu.

Begitu pula di BPN Sorong menolak laporan Lourens Numberi karena tanah tersebut sudah ada keputusan eksekusi damai dari MA.

Pihak Lourens Numberi belum puas lalu masalah ini dibawa ke PN Sorong.

Pihak PN Sorong pun mendaftarkan laporan Lourens tersebut untuk disidangkan.

Parahnya lagi PN Sorong tak memutuskan sengketa tanah ini sesuai putusan  eksekusi MA.

Padahal gugatan Lourens Numberi  terhadap objek dan subjek yang sama dengan putusan eksekusi MA tahun 1989 tersebut.

"Yang dipertanyakan adalah bagaimana dengan tata administrasi PN Sorong. Pasalnya gugatan Lourens itu menggunakan surat gugatan yang sama dengan putusan eksekusi MA tahun 1989 tersebut," kata Wisye Yosina Numberi.

Ketua PN Sorong Beauty D.E Simatauw dikonfirmasi . ia membenarkan.

"Ini siapa dan tau nomor HP saya dari mana. Tapi nanti hubungi Humas PN Sorong besok ya," kata Simatauw.

Tanah yang disengketakan tersebut berdasarkan data di Surat Pelepasan Hak atas Tanah Adat adalah milik Wisye Yosina Numberi anak Gustav Numberi.

Jadi masalah saat ini eksekusi PN Sorong terhitung tanggal 27 Maret hingga 8 hari ke depan.

Baca Juga: Pangdam Kasuari dan Kapolda Papua Barat didampingi Danrem 181 Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Baru Kota Sorong

Tidak sampai di situ karena dituntut pihak Wisye Numberi harus membayar Rp10 juta per hari. Selama belum  ditinggalkan oleh Wisye Numberi ini.

Berat masalah ini pasalnya Wisye dan keluarga bukan pengusaha. Karena itu pihak PN Sorong dimohon  mempertimbangkan kembali putusannya itu. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat