unescoworldheritagesites.com

Kasus Tanah Munjul Segera Digelar Di Pengadilan Tipikor - News

KPK

JAKARTA: Bekas Direktur Perusahaan Umum Daerah Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan bakal segera diadili terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Kepastian segera digelar persidangannya itu diperoleh setelah  tim penyidik merampungkan berkas penyidikan Yoory. Sementara terkait saksi-saksi yang telah dimintai keterangan, termasuk Ketua DPRD DKI dan Gubernur DKI Anies Baswedan, masih tetap berstatus sebagai saksi.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Yoory telah dinyatakan lengkap atau P21. Bahkan  tim penyidik melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka YRC kepada Tim Jaksa karena pemeriksaan kelengkapan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa telah dilakukan Kamis (24/9/2021)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Jumat (24/9/2021).

Setelah berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, maka akan ditunjuk majelis hakim yang akan menanganinya. Selanjutnya majelis hakim itu akan membuat penetapan hari siding perdananya.  "Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat," kata Ali.

Penyidik KPK telah menetapkan lima pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul. Kelima tersangka itu masing-masing mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar; serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Atas perbuatan para tersangka tersebut, KPK menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat