unescoworldheritagesites.com

Kasus Penembakan di Kantor MUI, Polisi Tangkap 3 Tersangka Penjual Senjata yang Digunakan Pelaku - News

Preskonference kasus penembakan di kantor MUI Jakarta Pusat  (Sadono )

 

: Kasus penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Polri telah menghentikan penyidikan karena pelakunya meninggal dunia. Namun, ada beberapa temuan polisi yang sedang dikembangkan tim penyidik dari Polda Metro Jaya.

Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan identitas pelaku penembakan yaitu Mustofa, berasal dari Lampung.

“Kami sudah melakukan koordinaasi kepada Densus 88 tidak ditemukan alm Mustofa terlibat dengan terorisme atau lone wolf,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga: Profil Dan Biodata Lengkap Buya Hamka Seorang Sastrawan Indonesia Dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Namun, Hengki menuturkan, pihaknya telah meringkus tiga pelaku yang menjual senjata jenis air gun kepada Mustofa sebesar Rp5,5 juta kepada seorang polisi hutan berinisial H.

“Salah satunya inisial H, yang profesinya ada dari polisi kehutanan, guru honorer, dan swasta,” jelas Hengki.

Menurut Hengki, pelaku menembak kaca kantor MUI mrngginakan peluru gotri yang dikeluarka melalui senjata air gun.

Baca Juga: Tedy Rusmawan Ajak MUI Sosialisasikan Misi Bandung Agamis

“Peluru gotri ini ditemukan di kantor MUI dan dikorban. Kalau senjata air sofgun ini bisa dikenakan UU Darurat Nomor 12/51,” ungkap mantan Kapolres Jakpus ini.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, dari aksi jual beli senjata itu bermula saat Mustopa menemui tersangka D pada 1 Februari 2023.

“Jadi pelaku membeli senjata itu dia menemui Saudara D pada 1 Februari tahun 2023. Lalu tanggal 2 Februari menanyakan tentang senjata yang dicari oleh pelaku. Lalu tanggal 3 Saudara N menghubungi Saudara H,” kata Indra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5).

Panjiyoga menanbahkan, dari hasil pemeriksaan kalau tersangka berinisiali, D dan N adalah tetangga Mustopa, N merupakan pemain lama dalam hal jual beli senjata ilegal. Senjata yang dijualnya, berupa airsoft gun dan air gun.

“Saudara D dan Saudara N ini tinggal di dekat rumah pelaku di Bandar Lampung. Profil Saudara N ini adalah dia jual menjual senjata airsoft gun dan air gun sejak 2012 dan penjualan itu tanpa izin,” jelas Panjiyoga.

Panjiyoga melanjutkan, setelah menyepakati kalau senjata air gun degan harga Rp5,5 juta Selanjutnya, senjata air gun yang dibeli Mustopa pun dikirimkan oleh pelaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat