unescoworldheritagesites.com

Hakim Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa Pengrusakan Tembok - News

sidang kasus Yusni Harefa SH

: Tiga terdakwa pengrusakan terhadap barang atau tembok di Jalan Kapuk Indah, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara masing-masing Julio, Yusni Harefa SH dan Iming Tesalonika SH mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Gayung bersambut, majelis hakim pimpinan Aloysius Prihartono Bayuaji SH dengan anggota Yuli Efendi SH MH dan Harto Pancono SH MH telah mengabulkan permohonan salah satu terdakwa yaitu Yusni Harefa.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Utara Maryono SH MH. Menurutnya, penangguhan tersebut dimohonkan oleh penasehat hukum para terdakwa sejak awal persidangan.

"Iya ada penangguhan penahanan dari majelis hakim. Barusan saya konfirmasi dengan ketua majelis perkara 155 atas mama Yusni. Benar adanya penangguhan. Karena ada permohonan dari terdakwa via PH. Alasannya selain tidak hilangkan barang bukti, terdakwa juga sebagai tulang punggung menghidupi keluarganya," ujar Maryono kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Perubuh Tembok Berlin Jalan Kapuk Indah Minta Hakim Bebaskan Klien

Sementara JPU Doni Boy Panjaitan tidak berkomentar banyak atas permohonan penangguhan penahanan tersebut. JPU, kata Doni, hanya melaksanakan putusan majelis hakim. "Jaksa itu melaksanakan putusan dan penetapan. Menindaklanjuti seperti itu," ujar Doni, Selasa (9/5/2023).

Pihak saksi pelapor, Emilla mengaku kaget dengan terkabulnya permohonan Yusni tersebut. Pasalnya, kata Emilla, terdakwa dalam proses pemeriksaan di Polres Jakarta Utara tidak kooperatif. "Sehingga harus dijemput paksa oleh penyidik," ungkap Emilla kepada wartawan, Senin (9/5/2023).

Sedangkan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, setiap terdakwa yang ditahan boleh mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Biasanya alasan yang sering dikabulkan antara lain sakit parah yang memerlukan perawatan intens dari dokter atau Rumah Sakit dan pencari nafkah satu-satunya dalam keluarga," ujar Fickar kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Namun, kata Fickar, sebaiknya untuk sejumlah perkara pidana yang berat tidak dilakukan penangguhan penahanan. Hal tersebut diperlukan agar terdakwa melaksanakan penuh hukumannya.

Baca Juga: Tembok Mepet Pantai, Warga Bakar Hotel, Kerugian Miliaran Rupiah

Fickar pun tak membantah bahwa dalam praktek peradilan seringkali penangguhan menyebabkan terpidana hanya menjalankan hukuman yang singkat. Bahkan sama sekali tidak menjalankan hukumannya akibat dari proses pemeriksaan perkara yang membutuhkan waktu yang lama.

Prinsipnya, kata Fickar, peradilan harus cepat, sederhana dan murah. Namun hal yang seringkali menghambatnya adalah tidak efektifnya aturan tentang percepatan itu.

"Sebenarnya KUHAP sudah mengatur itu semua. Hanya saja seringkali konsistensi dari para pelaksananya yang membuat sidang berlarut-larut, menyita waktu yang cukup lama," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat