unescoworldheritagesites.com

Penasihat Hukum Terdakwa Perubuh Tembok Berlin Jalan Kapuk Indah Minta Hakim Bebaskan Klien - News

PN Jakarta Utara

 

: Ada-ada saja. Bongkar atau singkirkan dan rubuhkan tembok yang dikenal sebagai tembok "Berlin" yang menutup total Jalan Kapuk Indah, Penjaringan, Jakarta Utara, eh tahu-tahunya malah diadili.

Begitulah nasib Julio dan dua advokat Yusni Harefa SH dan Iming T SH. Ironisnya lagi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bukannya membantu ketiga orang tersebut; seorang ibu rumah tangga pemilik tanah yang terisolir akibat penutupan jalan atau tembok Berlin tersebut. Kendati dua advokat membantu pengembalian fungsi jalan yang merupakan fasosum itu, mereka tidak saja gagal melainkan diduga dikriminalisasi.

Padahal, tindakan perubuhan tembok Berlin Jalan Kapuk Indah oleh Julio, Yusni Harefa SH dan Iming T SH didukung putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Lebih dari itu, tembok Berlin di tempat sama sudah pernah dirubuhkan jurusita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bersama Julio dan Yusni. Sayangnya tidak tuntas saat itu. Oleh karenanya dilanjutkan Julio, Yusni Harefa dan Iming T dengan mengerahkan alat berat.

Pelaksanaan putusan dan penetapan pengadilan itu ironisnya lagi masih tetap bisa dijadikan pidana oleh penyidik setelah Chandra Gunawan melaporkannya ke polisi. Kendati ada tudingan kuat pelapor tidak mempunyai kedudukan hukum sebagai pelapor, toh ketiga orang tadi duduk di kursi pesakitan. Bahkan JPU sudah menuntutnya 11 bulan penjara.

Baca Juga: Diduga Mafia Tanah Buntukan Penyelesaian Kasus Jalan Kapuk Indah

Oleh sebab itu, majelis hakim PN Jakarta Utara pimpinan Aloysius Bayu Adji diminta membebaskan tiga terdakwa kasus dugaan pengrusakan tembok Berlin akses Jalan Kapuk Indah, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Penjaringan,  Jakarta Utara, dari segala dakwaan maupun tuntutan hukum.

Hal itu disampaikan penasehat hukum terdakwa Julio, Ratih Puspa Nusanti SH dari Law Office Ratih Puspa Nusanti SH di PN Jakarta Utara dalam nota pembelaannya, Jumat (5/5/2023).

Menurut Ratih, perkara No.156/Pid.B/2023/PN Jkt Utr atas nama terdakwa Julio dan Chandra Gunawan sebagai pelapor diduga tidak memiliki relevansi sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Demikian juga dengan perkara terpisah atas nama Iming T dan Yusni Harefa, menurut penasehat hukum Julio, pelapor tidak mempunyai legal standing untuk melaporkan ketiga terdakwa.

Sebab perbuatan pidana yang didakwakan terhadap ketiga terdakwa merupakan pengrusakan terhadap tembok Berlin pembatas akses jalan umum ke arah tanah terdakwa Julio, sehingga bukanlah perbuatan pidana. Melainkan sesuai putusan pengadilan, dan demi kepentingan warga sekitar.

Baca Juga: Pertemuan dengan Bos Sedayu Awal yang Baik Cari Penyelesaian Masalah Sengketa Tanah di Rawaterate

Pelapor diduga tidak mempunyai bukti kepemilikan pula akan hak atas lahan berdirinya tembok Berlin yang dibongkar terdakwa. "Legal standing untuk melaporkan terdakwa tidak ada, karenanya laporan itu seharusnya tidak berdasarkan hukum,” ujar Ratih Puspa Nusanti SH saat membacakan pledoinya, di PN Jakarta Utara, Jumat (5/5/2023).

Tembok Berlin yang diklaim pelapor sebagai miliknya berlokasi di Jalan Kapuk Indah, Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Karena itu, terdakwa Julio berharap majelis hakim pimpinan Aloysius Bayu Adji SH MH memberikan putusan yang mempunyai rasa keadilan, dan tidak bernuansa kriminalisasi.

JPU Dony Boy sebelumnya  telah menuntut terdakwa Julio dan Yusni Harefa selama 11 bulan penjara dikurangi masa penahanan. JPU menyebutkan terdakwa Julio dan Yusni Harefa terbukti bersalah menghancurkan atau membongkar tembok pembatas jalan sehingga menimbulkan kerugian saksi Chandra Gunawan kurang lebih Rp 15 juta.

Penasehat hukum menyatakan terdakwa Julio sebagai korban dalam masalah ini. Sebab tembok  "Berlin" ,yang dibongkar tersebut merupakan penghalang masuk atau akses jalan ke tanahnya. "Julio dan kuasa hukumnya Iming dan Yusni Harefa tidak melakukan perbuatan pidana merusak tembok seperti didakwakan JPU. Namun, terdakwa hanya melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah ditetapkan Ketua PN Jakarta Utara," kata Ratih.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat